
JAKARTA, (variabanten.com) — Ketua Tim Penguji Proposal Penelitian Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penggunaan teknologi robotik medis berbasis Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Prof. Abdul Latif dalam kegiatan pengujian Proposal Penelitian Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026.
Menurutnya, perkembangan teknologi robotik medis berbasis AI telah membawa perubahan besar dalam dunia kesehatan. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh regulasi yang secara khusus mengatur batas kewenangan, tanggung jawab, serta risiko hukum penggunaan AI dan robot dalam pelayanan medis.
“Penggunaan teknologi medik robotik berbasis Artificial Intelligence untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang medis menjadi semakin mendesak di Indonesia,” ujar Prof. Abdul Latif.
Ia menjelaskan, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, regulasi yang ada belum secara khusus mengatur batas otonomi AI dan robot medis.
Karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, dokter, tenaga medis, rumah sakit, produsen, serta pengembang teknologi.
Tanggung Jawab Hukum Harus Dibagi Secara Jelas
Prof. Abdul Latif menyebut salah satu tantangan terbesar dalam penggunaan robotik medis berbasis AI adalah menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan medis, malpraktik, atau kerusakan sistem.
Menurutnya, hukum di masa depan perlu mengadopsi pembagian tanggung jawab hukum yang jelas.
Dokter atau tenaga medis tetap harus menjadi pihak yang memiliki kewenangan akhir dalam pengambilan keputusan klinis. AI dan robot hanya berfungsi sebagai alat bantu atau decision support system dan tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri.
“Dokter atau tenaga medis tetap bertanggung jawab terhadap keputusan klinis akhir. AI dan robot harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai subjek hukum mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, produsen atau pengembang AI dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip product liability apabila kegagalan disebabkan oleh cacat algoritma, kesalahan pemrograman, coding bug, atau kegagalan mekanis pada robot.
Adapun rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap kelayakan pemeliharaan, pembaruan sistem perangkat lunak, serta pelatihan tenaga medis dan staf yang mengoperasikan teknologi tersebut.
Informed Consent Pasien Harus Disesuaikan dengan Era AI
Prof. Abdul Latif juga menilai bahwa konsep informed consent konvensional perlu dikembangkan menjadi AI-Specific Informed Consent.
Menurutnya, sebelum menjalani tindakan medis yang melibatkan robot atau AI, pasien harus memperoleh penjelasan secara transparan mengenai sejauh mana teknologi tersebut berperan dalam diagnosis maupun tindakan medis.
Pasien juga harus diberi informasi mengenai risiko khusus yang melekat pada teknologi, seperti gangguan sistem atau glitch, kesalahan analisis data, keterbatasan algoritma, serta kemungkinan terjadinya kegagalan teknis.
Selain itu, pasien harus mendapatkan kepastian bahwa dokter atau tenaga medis tetap memegang kendali atas keputusan dan pelaksanaan tindakan medis.
“Pasien berhak mengetahui sejauh mana AI dan robot mengambil peran dalam tindakan medis serta memastikan bahwa dokter manusia tetap memegang kendali,” katanya.
Perlu Regulatory Sandbox dan Standarisasi AI Medis
Lebih lanjut, Prof. Abdul Latif mendorong adanya standardisasi dan regulatory sandbox untuk pengembangan Software as a Medical Device (SaMD).
Menurutnya, teknologi AI dan robotik medis tidak boleh langsung digunakan secara luas tanpa melalui proses pengujian dan sertifikasi yang ketat.
Ia mengusulkan adanya mekanisme regulatory sandbox atau ruang uji coba terbatas yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Melalui mekanisme tersebut, teknologi robotik dan AI medis dapat diuji secara bertahap sebelum digunakan dalam pelayanan kesehatan secara luas.
Selain itu, algoritma AI medis harus memenuhi standar keamanan dan transparansi. Pengembang juga perlu menerapkan prinsip Explainable AI (XAI), sehingga proses pengambilan keputusan AI dapat dijelaskan dan tidak bersifat sepenuhnya tertutup.
Penggunaan data klinis untuk pengembangan AI juga harus memperhatikan potensi bias data yang dapat memengaruhi hasil diagnosis maupun tindakan medis.
Perlindungan Data Medis Harus Diperkuat
Prof. Abdul Latif menilai pengembangan AI medis tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan terhadap data rekam medis dalam jumlah besar.
Namun, penggunaan data tersebut harus tetap memperhatikan hak privasi pasien.
Ia menekankan pentingnya anonimisasi data medis yang digunakan untuk penelitian maupun pelatihan algoritma AI. Data yang digunakan sebagai training dataset harus diolah sedemikian rupa sehingga identitas pasien tidak dapat diketahui.
Selain itu, pasien perlu diberikan hak untuk menolak atau opt-out terhadap penggunaan data medisnya sebagai bahan pembelajaran dan pelatihan AI tanpa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Diperlukan Komite Etika AI Kesehatan Nasional
Untuk memastikan penggunaan teknologi AI dalam bidang kesehatan tetap berada dalam koridor etika dan hukum, Prof. Abdul Latif juga mendorong penguatan kelembagaan pengawasan.
Menurutnya, kewenangan lembaga etik kedokteran dapat diperluas atau dibentuk Komite Etika Artificial Intelligence Kesehatan Nasional.
Lembaga tersebut dapat berperan dalam menyusun pedoman etika pengoperasian robotik medis, melakukan audit terhadap algoritma AI secara berkala, serta melakukan evaluasi apabila terjadi dugaan kesalahan diagnosis secara berulang.
“Tanpa kepastian batas tanggung jawab hukum, dokter akan ragu mengadopsi AI medis karena takut menjadi sasaran tunggal gugatan hukum. Di sisi lain, pasien juga berisiko kehilangan perlindungan apabila kegagalan terjadi murni akibat kesalahan teknis perangkat robotik,” ujarnya.
Tanggung Jawab Tetap Berada pada Manusia dan Badan Hukum
Prof. Abdul Latif menegaskan, apabila terjadi kegagalan teknis pada robot pembedahan berbasis AI yang menyebabkan pasien mengalami cedera atau bahkan meninggal dunia, maka persoalan hukum harus dikaji berdasarkan pihak-pihak yang berada di balik penggunaan teknologi tersebut.
Hal ini karena AI hingga saat ini belum diposisikan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum dapat diarahkan kepada dokter, rumah sakit, produsen robot, maupun pengembang perangkat lunak, tergantung pada penyebab dan bentuk kesalahan yang terjadi.
Dalam sengketa perdata, fokus utama adalah memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban atas kerugian materiil maupun immateriil.
Sementara dalam perkara pidana, pertanggungjawaban dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kealpaan atau kelalaian.
Menurut Prof. Abdul Latif, perkembangan teknologi robotik medis berbasis AI harus diikuti dengan pembangunan sistem hukum yang adaptif.
Hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi, namun juga tidak boleh menghambat inovasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Yang paling penting adalah menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi, keselamatan pasien, perlindungan tenaga medis, serta kepastian tanggung jawab hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.
VB- Putra Trisna.






