Kota Tangerang Selatan (Varia Banten) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, di mana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perbedaan aturan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja di antarnya:
– Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menegaskan, para buruh tidak hanya menolak UU Cipta Kerja dalam proses formil, melainkan juga substansinya. Ia melanjutkan, pihaknya meminta parlemen melakukan intervensi terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
– Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila, dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku
PENUTUP
Bahwa berdasarkan data yang telah diuraikan diatas, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut.
– Membuka peluang tidak demokratisnya persiapan pembentukan peraturan
– Tentang persiapan RUU menjadi kewenangan internal DPR, Presiden dan DPD dengan kebijakan internal masing-masing lembaga, membuka peluang dictatorship. Proses ini mengesampingkan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 karena mencipta norma yang memberikan kewenangan DPR, Presiden dan atau DPD untuk membuat ketentuan yang melegitimasi pelanggaran syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.
– Undang-Undang Cipta Kerja dianggap mempersingkat proses legislasi.
– Bukan saja soal ketidakpastian, polemik terjadi di masyarakat. Change.org mencatat penolakan masyarakat mencapai hingga 57.995 orang dan penolakan juga dilakukan 136 akademisi.
– Keberlakuan UUCK. UUCK di non aktifkan selama 2 tahun. Ini adalah kalimat yang tepat untuk menggambarkan bahwa atas alasan apapun UUCK dihentikan sementara.
Penulis: Abdul Kadir, SH (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten).