Tangerang Selatan (Varia Banten) – Jaminan Hari Tua (JHT). Oleh Moehammad Syamsoe Diva Amir, SH.
(Mahasiswa Magister Universitas Pamulang, Banten).

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan Hari Tua juga mempunyai manfaat menurut Peraturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang Tunai yang dibayarkan dari Jaminan Hari Tua dapat diterima dengan syarat :
• Mencapai usia 56 tahun .
• Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
• Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
• Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
• Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Tetapi hal ini malah menjadi problematika di masyarakat, banyak dari masyarkat yang menentang akan kebijakan ini. Pengacara Besar Ibu Kota Hotman Paris sempat menentang hal ini dan Kritik Hotman Paris juga disampaikan kepada Presiden Indonesia.

“Apabila terjadi PHK sebelum umur 56 tahun maka Jaminan Hari Tua tidak akan cair, sedangkan selama bekerja buruh sudah membayar iuran yang dipotong dari upahnya”, ujar Hotman Paris. Hal ini sangat membuat gusar para serikat pekerja dan serikat buruh untuk kesejahteraannya.

Dari sisi ini penulis memberikan saran bahwa Pemerintah atau law making institution dalam membentuk hukum terutama aturan JHT harus berlandaskan paradigma post-positivisme yang membumbui hukumnya dengan nilai, etika, dan hati nurani tidak hanya imperative sebagaimana positivisme saja. Law Making Institution disini adalah Pemerintah dan Menteri harus mampu membuat peraturan hukum yang merepresentasikan masukan dari role occupant (pekerja buruh).

Menteri atau Pemerintah (Presiden dan DPR didalamnya) harus mendasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi landasan hukum yang dibutuhkan pekerja buruh guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pekerja buruh untuk memenuhi salah satu kebutuhan hidupnya.

Pemerintah terutama Kementerian tidak boleh lupa bahwa Negara Indonesia dijalankan atas dasar rechtstaat (negara hukum) bukan machtsstaat (negara kekuasaan) sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sehingga apapun pembentukan hukum di negara ini harus didasarkan oleh prosedur hukum terutama masukan-masukan dari masyarakat terkait yaitu pekerja buruh apabila konteksnya adalah pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.