Berita Banten - Portal Banten - Media Online Banten

Tangerang Selatan (Varia Banten) – Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia. Oleh Rustam Mukadar, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).

Perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan nasional. Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat.

Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.

Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut. Dalam perkembangannya, praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya.

Demikian pula dalam perkembangan hukum internasional, juga telah mengakui eksistensi masyarakat adat. Khusus dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tersirat dalam free and prior informed consent principl (Lynch, Owe, and Kirk Talbott dalam Imamulhadi, 2011) dan juga secara tegas diakui dalam Konvensi ILO 169 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat adat di negara-negara merdeka. Konvensi ILO 169 menetapkan agar pemerintah negara peserta konvensi bertanggung jawab menggembangkan dengan partisipasi masyarakat yang terkait, mengkoordinasi dan mengambil tindakan sistematis untuk melindungi hak-hak bangsa dan masyarakat adat dan menjamin pengakuan terhadap integritas mereka. Pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan keuntungan berdasarkan hakhak dan kesempatan yang sama dengan anggota penduduk lainnya.

Definisi Adat
Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan. Menurut Terhar, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adat merupakan aturan “perbuatan” yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, cara “kelakuan” yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 31/ PUU-V/2007 merumuskan Masyarakat Adat sebagai: “Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang bersangkutan secara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existence), apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur: a) ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling); b) ada pranata pemerintahan adat; c) ada harta kekayaan dan/atau bendabenda adat; d) ada perangkat norma hukum adat; dan e) khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.”

Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia
Instrumen hukum HAM pun mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah dan dalam ayat (2) yang berbunyi Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3 UUD – 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa Negara Republik Indonesia menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dengan segala aspeknya, termasuk pemerintahan dan hukum dalam sistem hukum Adat, hak-hak ekonomi dan lingkungan masyarakat hukum adat, hak ulayat, dan lain sebagainya.

Undang-Undang, UUPA No. 5 tahun1960 adalah produk hukum yang menegaskan pengakuan atas hukum adat. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUPA Kedudukan Hak Ulayat masih diakui sepanjang masih hidup masih diakui Menurut Boedi Harsono (Boedi Harsono, 1997), hak ulayat diakui oleh UUPA tetapi pengakuan itu harus memenuhi 2 syarat: yakni mengenai eksistensinya, diakui sepanjang masih ada, dan mengenai pelaksanaannya, harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.

Ketentuan ini juga bisa dilihat pada pasal 5 yang menyebutkan bahwa “Hukum agrarian yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang didasarkan atas persatuan bangsa”. Dengan demikian menunjukan bahwa hukum adat disamping sebagai sumber utama, juga sebagai pelengkap dalam pembentukan hukum agraria nasional (I Made Suwitra, 2011). Prinsip yang terkandung dalam hak ulayat, terkait dengan salah satu prinsip hokum adat adalah bersifat “komunal”. Hak bahwa masyarakat adat mengutamakan prinsip kebersamaan dalam segala hal termasuk dalam menikmati hasil-hasil tanaman yang ada diatas wilayah mereka.

Bukan hanya UUPA No. 5 tahun1960 yang mengatur tentang hak ulayat Masyarakat Adat tetapi ada juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, menyebutkan bahwa Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dalam pasal ini hutan adat di klaim sebagai hutan negara. Kedudukan hutan adat sebagai hutan negara ini dipertegas lagi dalam pasal 5 ayat (2), bahwa, “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat”; dan bahwa “Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani ha katas tanah (pasal 1 angka 4).

Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perekebunan menegaskan bahwa Jika permohonan hak untuk usaha perkebunan berada diatas tanah ulayat yang menurut kenyataannya masih ada, pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat adat yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya (ganti rugi).

Dalam pandangan hukum adat, tanah hak ulayat adalah merupakan milik persekutuan hukum masyarakat adat, dimana mereka secara kolektif memiliki hak untuk menggunakan dengan bebas tanah tersebut dan pihak diluar persekutuan dapat juga menikmati hasil tersebut dengan izin kepala Adat dengan pembayaran recognisi (pembayaran sebelum tanah diolah). Hal ini menunjukan dalam pandangan hukum adat, bahwa kepemilikan masyarakat adat lebih dominan dari pada pihak luar.

Problematika Keberadaan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Dengan telah diakuinya hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat akan tetapi belum mampu menyelesaikan sengketa pertanahan di wilayah masyarakat adat ada masih banyak permasalahan itu terjadi di daerah-daerah Indonesia. Banyak penggunaan tanah ulayat yang berakhir sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya.
Polemik yang sering timbul adalah dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Hak ulayat yaitu hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara dimana dalam teorinya hak ulayat dapat mengembang (menguat) dan mengempis (melemah) sama juga halnya dengan hak-hak perorangan dan ini pula yang merupakan sifat istimewa hak-hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat, “semakin kuat kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin kuat hak milik itu maka keberadaan hak ulayat itu akan berakhir”.

Berdasarkan penelitian Komnas HAM dalam inquiry nasional, mayoritas masyarakat hukum adat di Indonesia belum memperoleh kembali tanah-tanahnya. Ada syarat administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti diwajibkan adanya peraturan daerah atau produk hukum daerah laiinya yang justru menjadi kendala untuk adanya pengembalian tanah-tanah tersebut. “Begitu banyak masyarakat hukum adat, begitu luas kawasan hutan dan banyaknya tumpang tindih antara tanah adat dan tanah negara menyebabkan sampai saat ini baru sekitar 30.000 hektar yang dikembalikan dan diakui sebagai hutan adat. Bayangkan, itu hanya sedikit dari target 4.500.000 hektar.
Banyak penggunaan tanah ulayat yang berakhir sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya. Hal itu timbul karena para investor seharusnya berurusan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk melaksanakan suatu perjanjian. Tetapi kenyataannya malah investor tersebut mendapatkan tanahnya melalui pemerintah yang mengakibatkan masyarakat adat selaku pemilik protes karena mengapa melakukan kegiatan investor ditanah mereka.

Negara dimana sebagai pemberi sebuah jaminan kepastian hukum adat terhadap masyarakat hukum adat dengan di berlakukannya beberapa Undang-Undang diantaranya: UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dan juga UndangUndang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa dan memberikan keadilan untuk masyarakat adat. Jangan sampai terjadinya tumpang tindih aturan yang berakibat kaburnya kepemilikan serta penguasaan dan pengelolaan oleh masyarakat adat dalam tatanan hukum Indonesia karena tidak adanya kepastian kedudukan tersebut.

Untuk konsep kedepannya diharapkan kepada Pemerintah untuk adanya jaminan kepastian hukum tentang pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Dimana haruslah dibuat secara lebih mendalam atau rinci peraturan perundang-undangannya baik itu bisa dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah dimana yang jelas dibawah undang-undang, apakah bisa dibuat dalam bentuk tertulis dalam hak-hak atas tanah atau untuk pelaksanaannya. Supaya ada kejelasan hak milik dari pada masyarakat hukum adat itu kedepannya karena selama ini hukum adat memang dikenal dan juga diatur dalam UUD 1945 tapi sejauh mana keberadaan hukum adat itu bisa menganulir hukum positif tidak ada kejelasannya. (VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *