Tangerang Selatan (Varia Banten) – Berkendara dengan baik dalam pandangan Hukum di Indonesia. Oleh Pahala Putra Morande, SH. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang-Banten).
Terjadinya pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk problematika yang sering menimbulkan permasalahan di jalan raya. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya indikasi angka kecelakaan yang terus terjadi, bahkan cenderung meningkat di setiap tahunya. Penggunaan kendaraan juga makin sering digunakan terutama banyak digunakan di setiap kalangan, terutama kalangan remaja tujuannya pun bermacam-macam salah untuk berangkat sekolah bagi pelajar masa kini baik itu pelajar SMP maupun SMA yang tentunya saja mereka masih dibawah umur yang belum berusia 17 tahun. Hampir disetiap tahun nya angka tersebut jauh dari kata nihil. Terlihat dari banyaknya jumlah kecelakaan di Indonesia. Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara, misalnya tidak memperhatikan dan menaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, tidak memiliki kesiapan mental pada saat mengemudi atau mengemudi dalam kondisi kelelahan. Kondisi ketidaksiapan pengemudi dalam berkendara memungkinkan terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, selain penyebab-penyebab kecelakaan lalu lintas yang telah diuraikan di atas, terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya juga dipengaruhi oleh faktor usia pengemudi itu sendiri. Kenyataan yang sering ditemui sehari-hari adalah masih banyak pengemudi yang belum siap mental. Pengemudi tersebut saling mendahului tanpa memperdulikan keselamatan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada dasarnya dapat dihindari apabila pengguna jalan mampu berperilaku disiplin, sopan dan saling menghormati pada saat berkendara.
Hukum pidana selalu terkait dengan dua jenis perbuatan yaitu, kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya, sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya. Di Undang Undang menyebutkan bahwa hal pertama yang harus dimiliki adalah Surat Izin Mengemudi. Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah persyaratan yang harus dimiliki oleh pengendara yang menggunakan jalan raya. Selain itu ada juga Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun tujuan dan sasarannya adalah untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Dalam berkendara baik sepeda motor atau mobil atau jenis lain nya kita diwajibkan untuk sadar dan tidak dalam keadaan sedang mengantuk, bahkan safety riding dalam hal ini safety belt atau helm juga sangat diperhatikan untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas. Kecelakaan lalu lintas golongan ringan, sedang maupun berat adalah merupakan tindak pidana. Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan adanya kerugian materi saja tanpa adanya korban termasuk dalam pelaku tindak pidana dan dapat diproses secara pidana karena tindak pidananya.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), maka jelas aturan hukum nya maka alangkah baiknya agar kita selalu tertib berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (VB-BS).