Tangerang Selatan (Varia Banten) Kontroversi Klaim Pemerintah Malaysia Terhadap Kesenian Asli Indonesia Reog Ponorogo Ke Unesco. Oleh Nico E Soelistyono (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten).

Pada beberapa hari terakhir ini, banyak pemberitaan mengenai klaim pemerintah Malaysia terhadap kesenian tradisional Reog Ponorogo, kesenian tradisional asli Indonesia yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur. Pemerintah Malaysia berencana mengklaim kesenian Reog Ponorogo sebagai warisan budayanya melalui Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda, dengan nama “Barongan”. Memang bukan kali ini saja Malaysia mengklaim warisan budaya asli Indonesia, sebelumnya Malaysia juga pernah mengklaim Batik, Songket, lagu Rasa Sayange, Rendang, Angklung, Tari Pendet, Tari Piring dan Kuda Lumping sebagai warisan budaya mereka.

Sejarah singkat Reog Ponorogo di Indonesia telah menjadi kebanggaan masyarakat secara turun-temurun. Menurut legenda, Reog sudah ada sejak Kerajaan Kediri pada abad XI. Reog Ponorogo adalah tarian komunal, disajikan sebagai pertunjukan teater tari yang terdiri dari seorang penari mengenakan topeng raksasa yang dibuat menyerupai kepala harimau yang dihiasi dengan bulu merak (Dadak Merak) dan lainnya mengenakan kostum pakaian raja, panglima perang, ksatria, dan prajurit kavaleri.

Di Indonesia sendiri, Cagar Budaya Reog Ponorogo ini telah tercatat dalam Inventarisasi Nasional No: 201300028/2013 dan telah didaftarkan sejak tahun 2010 dan kemudian dimutakhirkan pada tahun 2022 oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Sedangkan dari sisi Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Reog Ponorogo ini telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada tanggal 11 Februari 2004 melalui Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKum HAM RI dengan Nomor Permohonan C00200400217. Kesenian Reog Ponorogo juga masuk nominasi tunggal Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritagen/ICH) setelah sebelumnya tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Mendikbud RI pada 2013. Pemkab Ponorogo sendiri sebelumnya pernah mengusulkan Reog Ponorogo ke dalam daftar ICH UNESCO pada 2018, namun belum berhasil.

Di Malaysia, tarian sejenis tarian Reog Ponorogo ini dikenal dengan tari Barongan. Tari ini juga menggunakan topeng dadak merak. Negeri yang kerap menyebut Indonesia serumpun itu juga mengakuinya sebagai warisan masyarkat keturunan Jawa yang banyak terdapat di Batu Pahat, Johor dan Selangor. Malaysia juga brencana mendaftarkan kesenian Reog Ponorogo tersebut melalui UNESCO. Hal inilah yang telah memicu berbagai protes dari berbagai lapisan masyarkat di Tanah Air. Ribuan warga dan seniman demo di alun-alun Ponorogo, Sabtu (9/4/2022) malam, memprotes sikap Malaysia yang mengklaim reog miliknya dan menuntut agar reog diajukan sebagai kandidat tunggal ke Unesco untuk mendapatkan pengakuan sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia.

Menko PMK Muhadjir Effendy mendukung penuh dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung Reog Ponorogo menjadi budaya tak benda di UNESCO dan meminta pemerintah Ponorogo secepatnya mengusulkan Reog Ponorogo ke UNESCO serta mempersiapkan data yang diperlukan. Gubernur Jawa Timur, Khofifah, mengatakan saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim tengah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Ponorogo secara intensif untuk menerjemahkan beberapa persyaratan pengajuan ke UNESCO. Gubernur JaTim juga menegaskan pentingnya pendokumentasian dan penelusuran sejarah untuk setiap warisan budaya yang dimiliki, karena untuk mengakui hal tersebut sebagai bagian dari kekayaan kita diperlukan hal-hal administratif sebagai bukti autentik. PemKab Ponorogo saat ini sedang menerjemahkan beberapa persyaratan yang diminta oleh Kemendikbud sebagai pemenuhan pengajuan ke UNESCO, pihaknya mengaku menemui kendala karena lemahnya dokumentasi yang ada untuk memenuhi syarat dan meyakinkan bahwa Reog lahir dari Ponorogo.

Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas karena Malaysia sudah sering berusaha mengklaim budaya asli Indonesia. Pemerintah pusat wajib memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam mengumpulkan persyaratan yang diminta oleh UNESCO terkait Reog Ponorogo ini. Perlindungan Hukum kesenian Reog Ponorogo, baik secara Nasional melalui Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di DitJen Kekayaan Intelektual KemenKumHAM maupun secara Internasional harus tetap dikawal agar nantinya tidak didahului oleh Malaysia untuk mendaftarkan Reog Ponorogo ke UNESCO. (VB-BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.