Diduga Selewengkan Dana Desa Rp1,3 Miliar, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap

Kabupaten Tangerang, (variabanten.com)-Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH diringkus tim Polresta Tangerang. AH ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa, yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, penangkapan AH tersebut berdasarkan beberapa alat bukti yang mengarah pada penyelewengan uang negara.

Alat bukti yang berhasil didapatkan, seperti surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan bukti lainnya yang pihaknya dapatkan.

Hal tersebut terbukti, uang negara dengan jumlah fantastis tersebut diduga digunakan untuk kesenangan pribadi. Mulai dari untuk hiburan, hingga digunakan untuk membeli barang-barang mewah.

Untuk itu, sangkaan pasal yang akan dijerat dengan bukti yang cukup, patut disangkakan AH ini melanggar Tindak Pidana Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah atas UU No 31 Tahun 1999.(*/Fais).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *