Kupas Tuntas Revolusi Alat Bukti di KUHAP Baru 2025: Siap Hadapi Era Peradilan Modern! Oleh: Advokat Suwadi, SH, M.H.

SERANG, (variabanten.com)-2 Januari 2026, Tonggak sejarah baru sistem peradilan pidana Indonesia resmi tertancap dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini, yang ditetapkan Presiden pada 17 Desember 2025, membawa angin perubahan signifikan, terutama dalam spektrum alat bukti tindak pidana. Pergeseran paradigma ini bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga wajib diketahui masyarakat luas demi menjamin proses hukum yang transparan dan adil.

Advokat Suwadi, S.H, M.H. menegaskan bahwa KUHAP baru ini adalah jawaban atas tuntutan zaman dan kompleksitas kejahatan modern. “KUHAP yang baru ini adalah cerminan kebutuhan zaman. Kejahatan semakin kompleks, dan sistem pembuktian kita harus adaptif,” ujar Suwadi, S.H, M.H. dalam sebuah wawancara eksklusif di kantornya. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keadilan modern.

Suwadi, S.H, M.H. menjelaskan bahwa di bawah KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), alat bukti bersifat limitatif (terbatas), hanya mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 secara fundamental memperluas cakupan ini. “Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru kini mengintegrasikan dan menambahkan beberapa jenis alat bukti,” jelasnya.

Adapun alat bukti yang diakui dalam KUHAP Baru, menurut Suwadi, S.H, M.H. meliputi:
1. Keterangan Saksi; Tetap menjadi fondasi utama dalam proses pembuktian.
2. Keterangan Ahli; Pendapat berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan perkara.
3. Surat; Dokumen tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sah.
4. Keterangan Terdakwa; Penjelasan atau pengakuan dari pihak yang didakwa.
5. Barang Bukti; Ini merupakan perubahan krusial. Jika sebelumnya barang bukti hanya objek yang perlu dikonfirmasi, kini barang bukti diakui sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Integrasi ini menjawab tantangan pembuktian dalam kejahatan transnasional dan siber.
6. Bukti Elektronik; Meliputi data elektronik, rekaman audio, visual, atau informasi lain yang dihasilkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik. Ini merupakan pengakuan hukum terhadap realitas kejahatan di era digital.
7. Pengamatan Hakim; Hasil pengamatan langsung oleh hakim di persidangan atau di tempat kejadian.
8. Serta Segala Sesuatu yang Sah untuk Kepentingan Pembuktian; Klausul ini mencerminkan sistem pembuktian terbuka (open system of evidence), yang tidak membatasi secara ketat jenis alat bukti dan memberikan ruang bagi hakim untuk mengakui alat bukti modern yang relevan dan ilmiah, sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Suwadi, S.H, M.H. menekankan bahwa perluasan jenis alat bukti ini diiringi dengan penekanan kuat pada integritas dan legalitas. “KUHAP Baru dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alat bukti harus dapat dibuktikan keautentikannya dan diperoleh secara tidak melawan hukum,” tegasnya. Prinsip ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 235 ayat (5) KUHAP baru, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum. Ini berarti, jika suatu bukti dinyatakan tidak autentik atau didapatkan secara tidak sah, bukti tersebut tidak akan memiliki nilai di mata hukum.

“Prinsip ini adalah benteng perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Masyarakat perlu tahu bahwa bukti yang diambil secara paksa, ilegal, atau direkayasa, tidak akan memiliki nilai di mata hukum,” tambah Suwadi, S.H, M.H.

Pembaruan KUHAP ini, menurutnya, dirancang untuk memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, serta memastikan proses hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

Perubahan paradigma ini mengharuskan seluruh elemen penegak hukum, dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, untuk lebih cermat dan profesional dalam mengumpulkan serta menilai alat bukti. Bagi masyarakat, pemahaman mendalam tentang jenis-jenis alat bukti yang sah dalam KUHAP Baru ini adalah langkah awal untuk lebih berdaya dalam menghadapi proses hukum dan berkontribusi pada terciptanya peradilan yang lebih adil.

Salam Officium Nobile..

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *