
JAKARTA, (variabanten.com)-Indonesia adalah negeri yang dibangun di atas keberagaman. Perbedaan suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial menjadi kekayaan sekaligus tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah keberagaman tersebut, hukum memiliki peran penting sebagai perekat, penuntun, dan penjamin keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Menegakkan hukum di negeri yang beragam tidak sekadar soal menerapkan aturan secara kaku, melainkan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Hukum harus hadir sebagai penyeimbang di tengah perbedaan, bukan menjadi sumber ketimpangan baru. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, keberagaman justru menjadi kekuatan yang memperkokoh persatuan.
Namun dalam praktiknya, penegakan hukum sering dihadapkan pada realitas sosial yang kompleks. Perbedaan tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, serta akses terhadap informasi hukum membuat sebagian masyarakat berada pada posisi yang lebih rentan. Tanpa pendekatan yang berkeadilan, hukum berpotensi hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki kepekaan sosial dan integritas moral yang tinggi. Penegakan hukum harus dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemahaman atas konteks sosial masyarakat. Di negeri yang beragam, keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama, melainkan perlakuan yang adil sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap warga.
Selain peran negara, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga supremasi hukum. Kesadaran hukum, sikap saling menghormati, dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sesuai aturan menjadi fondasi penting dalam kehidupan bersama. Ketika hukum dipahami dan dihormati, konflik dapat diminimalkan dan keadilan dapat ditegakkan.
Menegakkan hukum di negeri yang beragam adalah upaya berkelanjutan yang membutuhkan sinergi semua pihak. Negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus berjalan seiring agar hukum benar-benar menjadi alat pemersatu, pelindung, dan penjaga keadilan. Dengan demikian, keberagaman tidak menjadi alasan perpecahan, melainkan jalan menuju keadilan dan persatuan yang lebih kokoh. VB-Fais.






