
SERANG, (variabanten.com)-Hukum sejatinya lahir untuk menjaga keadilan dan melindungi martabat manusia. Namun bagi sebagian masyarakat yang lemah dan termarjinalkan, keadilan sering kali terasa jauh dari jangkauan. Di tengah ketimpangan sosial dan relasi kuasa yang tidak seimbang, hukum kerap menjadi satu-satunya harapan agar hak-hak dasar tetap terlindungi dan suara yang kecil tetap didengar.
Kelompok masyarakat miskin, buruh, petani, nelayan, penyintas kekerasan, hingga warga yang hidup di wilayah terpencil masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses keadilan. Minimnya pengetahuan hukum, keterbatasan ekonomi, serta rasa takut berhadapan dengan aparat sering membuat mereka memilih diam meski haknya terlanggar. Dalam kondisi inilah, peran hukum sebagai perisai menjadi sangat krusial, bukan sekadar simbol, tetapi hadir secara nyata.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law sejatinya menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Namun, kesetaraan formal tidak selalu berarti keadilan substantif. Tanpa keberpihakan pada mereka yang rentan, hukum berpotensi menjadi alat yang justru memperkuat ketidakadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum dituntut untuk mampu membaca konteks sosial dan kemanusiaan di balik setiap perkara.
Berbagai kalangan menilai, aparat penegak hukum perlu mengedepankan nurani, empati, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan harus dilakukan dengan pendekatan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Hukum tidak boleh berhenti pada prosedur, melainkan harus menjawab rasa keadilan di tengah masyarakat.
Selain aparat penegak hukum, peran lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil juga menjadi pilar penting dalam mengawal hak-hak kaum lemah. Pendampingan hukum yang berkelanjutan, edukasi hukum kepada masyarakat, serta advokasi kebijakan menjadi upaya nyata agar hukum dapat diakses oleh semua lapisan, tanpa terkecuali.
Kepercayaan publik terhadap hukum akan tumbuh ketika masyarakat merasakan langsung kehadirannya sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman. Ketika hukum berpihak pada yang lemah, maka keadilan sosial seperti apa yang terkandung dalam sila kelima Pancasila bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang dirasakan bersama. Sebaliknya, jika hukum abai terhadap mereka yang termarjinalkan, luka sosial akan terus melebar dan ketimpangan kian mengakar.
Ke depan, dibutuhkan komitmen bersama untuk menempatkan hukum sebagai perisai yang kokoh bagi mereka yang lemah dan termarjinalkan. Sinergi antara negara, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar hukum benar-benar hadir sebagai alat pembebasan, bukan penindasan. Dengan demikian, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan harapan bagi seluruh rakyat. VB-Fais.






