
KOTA SERANG, (variabanten.com)-Keberadaan bangunan liar (bangli) sebanyak 41 di wilayah kecamatan kasemen dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir. Kondisi tersebut mempersempit aliran air dan menghambat fungsi drainase, sehingga menyebabkan genangan saat curah hujan tinggi.
Menyikapi hal itu, Walikota Serang, Budi Rustandi menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menertibkan bangunan liar yang melanggar aturan dan berdampak pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan pencegahan banjir berulang.
Sementara itu, Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH.,MM.,MH, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Pemkot Serang tersebut. Menurutnya, penertiban bangli merupakan langkah penting dan harus dilakukan secara konsisten demi kepentingan bersama.
“Penegakan aturan ini bukan semata-mata soal bangunan, tetapi soal keselamatan warga dan masa depan tata kota. Jika dibiarkan, banjir akan terus berulang dan masyarakat yang dirugikan,” ujar Basuki.
Basuki menambahkan, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan pendekatan yang humanis, sosialisasi yang jelas, serta solusi bagi warga terdampak agar proses penertiban berjalan tertib dan berkeadilan.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, diharapkan upaya penataan kawasan dan pengendalian banjir di Kota Serang dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
VB-Fais.






