Prestasi Hukum Terbaik 2026: Demi Rambut Pirang Siswa, Satu Keluarga Guru Honorer Dihancurkan

JAKARTA, (variabanten.com)-Pada hari Selasa 20 Januari 2026, kita dipaksa menonton sebuah “komedi tragis” di gedung DPR RI. Seorang guru honorer bergaji Rp 400.000 menangis histeris, bukan meminta naik gaji, tapi memohon agar keluarganya tidak dimusnahkan oleh sistem hukum yang buta nurani.

Berikut adalah fakta kronologis yang membuat akal sehat kita mati:

Kronologi (Berdasarkan Fakta Persidangan Hari Ini):

Petaka ini bermula pada 8 Januari 2025 di SDN 21 Muaro Jambi. Ibu Tri Wulansari melakukan penertiban terhadap siswa kelas 6 SD yang mengecat rambutnya menjadi pirang (merah). Tiga siswa menurut untuk dirapikan, namun satu siswa membangkang dan melawan. (Sumber: Kumparan, 20/01/2026).

Saat ditegur, siswa tersebut justru memutar badan dan melontarkan makian kata kotor tepat di wajah gurunya. Terkejut dan refleks ingin mendidik adab, Ibu Tri menepuk pelan mulut siswa tersebut—sebuah teguran spontan agar sang anak sadar bahwa lisan kotor itu haram di lingkungan sekolah. Tidak ada darah, tidak ada cacat fisik. (Sumber: Tribun Jambi, 20/01/2026).

Namun, balasan yang diterima sungguh di luar nalar. Sejak Mei 2025, Ibu Tri ditetapkan sebagai Tersangka dan harus wajib lapor mingguan ke Polres sejauh 80 km. Lebih mengerikan lagi, suaminya (Ahmad Kusai) yang ikut terseret konflik saat membela istrinya yang dilabrak, kini telah resmi DITAHAN oleh kejaksaan sejak 28 Oktober 2025. Sudah hampir tiga bulan ia mendekam di penjara. (Sumber: Detik Sumbagsel & Kumparan, 20/01/2026).

Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?

Membaca fakta di atas, rasanya ingin berteriak tapi dada terlalu sesak.

Kita sedang hidup di zaman “Edan”. Di mana rambut pirang seorang bocah SD dianggap Mahkota Raja yang suci dan tak boleh disentuh, sementara harga diri seorang guru boleh diinjak-injak dan dimaki dengan kata kotor.

Coba renungkan dengan hati nurani Bapak/Ibu sekalian: Hanya karena ingin meluruskan akhlak satu siswa, satu keluarga utuh harus hancur lebur. Istri jadi Tersangka, Suami masuk Penjara. Apakah ini yang namanya Keadilan Restoratif? Atau ini adalah Kriminalisasi yang Membabi Buta?

Di mana letak hati nurani penegak hukum kita? Apakah memenjarakan tulang punggung keluarga (suami Bu Tri) adalah prestasi yang patut dibanggakan, hanya demi memuaskan ego orang tua siswa yang tidak terima anaknya ditegur?

Mau dibawa kemana pendidikan negeri ini? Jika menegakkan disiplin dianggap Kriminal, dan membiarkan anak kurang ajar dianggap Hak Asasi, maka jangan kaget. Jangan kaget jika besok lusa, sekolah-sekolah di Indonesia hanya akan berisi Guru-Guru Pengecut. Guru yang datang, duduk, diam, dan masa bodoh.

Guru yang akan tersenyum manis saat melihat anak Anda merokok, tawuran, atau memaki orang tua. Kenapa? Karena kami sayang keluarga kami. Kami tidak mau nasib kami berakhir tragis seperti Ibu Tri dan suaminya.

Selamat. Kalian telah berhasil membunuh jiwa pendidik kami. Silakan nikmati kehancuran moral generasi masa depan yang kalian bangga-banggakan itu.

Oleh Suwadi, SH, MH. (Praktisi Hukum)

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *