Penerapan Restorative Justice dalam KDRT Pasca PERMA Nomor 1 Tahun 2024 (Perkara Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Kmn), Oleh :Nila Mustika Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Perkembangan hukum pidana Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perubahan paradigma dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu bentuk nyata perubahan tersebut adalah penguatan konsep restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana, termasuk setelah lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. PERMA Nomor 1 Tahun 2024 pada dasarnya menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dalam konteks tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penerapan restorative justice menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, pendekatan ini dianggap mampu memulihkan hubungan keluarga dan memberikan ruang penyelesaian yang lebih damai. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa penerapan restorative justice dapat melemahkan perlindungan terhadap korban, terutama perempuan dan anak.

Analisis terhadap Perkara Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Kmn
Perkara ini melibatkan Terdakwa berinisial MR (40) yang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peristiwa terjadi pada 4 Oktober 2025 di Jalan Utarum Pasar Baru, Kabupaten Kaimana, di mana Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa penendangan dan pendorongan terhadap istrinya atas nama inisial AS hingga korban mengalami luka lecet pada bagian lutut kiri, sebagaimana dibuktikan melalui Visum et Repertum RSUD Kaimana Nomor RSKMN / 771 /SVER/X/2025 tanggal 04 Oktober 2025.

Dimana pada Pasal 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Dan pada pasal Pasal (6) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Pada kasus ini terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik berupa penendangan dan pendorongan terhadap istrinya atas nama inisial AS. Terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang berbunyi : (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam 204 ayat (5) juncto Pasal 79, 80, dan 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dilihat dari kasus ini penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus KDRT dimana penerapan Restorative Justice tidak dapat diterapkan jika terdapat relasi kekuasaan antara korban dan pelaku atau korban menolak perdamaian. Selain itu, kesepakatan perdamaian harus menghormati hak asasi korban. Pada tanggal 29 Januari 2026 Terdakwa dan Korban menyepakati untuk berdamai Dimana dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Korban tidak ada paksaan untuk memaafkan terdakwa, serta terdakwa mengakui kesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi Kembali perbuatannya.

Dalam perkara ini hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bagian dari pendekatan restorative justice dalam proses persidangan. Akan tetapi, perkara tersebut tidak dihentikan, melainkan perdamaian dijadikan faktor yang meringankan pidana. Dimana terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

Dalam putusan ini , Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa selama 1 tahun sebagai bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa tindak pidana terjadi dalam lingkup keluarga, Terdakwa bukan residivis, serta telah adanya perdamaian antara para pihak.
Meski demikian, penerapan RJ dalam KDRT tetap harus dikritisi dari perspektif perlindungan korban. Dalam masyarakat yang masih dipengaruhi budaya patriarki, korban perempuan sering berada dalam posisi sulit untuk menolak perdamaian. Dimana tidak sedikit korban bergantung pada pelaku, takut terhadap stigma sosial dan atau atau mendapat tekanan keluarga untuk mempertahankan rumah tangga.

Dalam konteks Perkara Nomor Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Kmn, langkah pengadilan yang tetap melanjutkan proses pidana meskipun telah ada perdamaian dapat dipandang sebagai bentuk kehati-hatian agar restorative justice tidak berubah menjadi impunitas bagi pelaku.
Kesimpulan :
Penerapan restorative justice pasca PERMA Nomor 1 Tahun 2024 menunjukkan adanya pembaruan hukum pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan. Dalam perkara KDRT, pendekatan ini dapat menjadi solusi alternatif sepanjang tidak mengorbankan perlindungan terhadap korban.

Namun, KDRT bukan sekadar konflik domestik biasa. Di dalamnya terdapat relasi kuasa, kekerasan, dan kerentanan korban yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, penerapan RJ dalam KDRT harus dilakukan secara selektif, hati-hati, dan tetap menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.

Oleh karena itu, Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Kmn harus dipahami tidak hanya sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai, tetapi juga sebagai bentuk keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *