
SERANG, (variabanten.com) – Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki, SH., MM., MH., angkat suara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang bendahara desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum menduga kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar, yang disebut-sebut digunakan untuk aktivitas judi online dan pembayaran pinjaman online.
Basuki menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan dana publik tersebut. Menurutnya, dana desa merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan desa.
“Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari anggaran desa,” ujar Basuki.
Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sebesar Rp1 miliar yang diduga dibawa kabur oleh Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Petir, YSW (44).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana desa tersebut sebagian besar digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol) dan membayar utang pinjaman online (pinjol).
Selain itu, Basuki menyoroti maraknya fenomena judi online dan tingginya beban pinjaman online yang dinilai dapat menjadi faktor risiko dalam berbagai tindak pidana ekonomi. Ia berharap upaya penegakan hukum terhadap pelaku dan pemberantasan praktik perjudian daring dapat terus diperkuat.
Menutup keterangannya, Basuki mengajak seluruh aparatur desa untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara amanah dan sesuai aturan hukum, sehingga dana yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
VB-Fais






