Dekan FH Jayabaya Tawarkan Gagasan Komprehensif Dalam RDPU Komisi III DPR RI Terkait RUU Perampasan Aset

JAKARTA, (variabanten.com) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., sampaikan pemaparan tajam terkait arah kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.(4/11/2026)

Dalam paparannya, Dr. Kristiawanto menekankan pentingnya perampasan aset berbasis perlindungan hak asasi manusia (HAM) tanpa terkecuali, jadi Perlindungan HAM dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus tergambar dalam RUU dimaksud” tuturnya.

Lebih lanjut dijelakan Dr. Kristiawanto “Perlindungan hukum bagi setiap orang terhadap kepemilikan aset yang tidak terkait tindak pidana menjadi satu keharusan khususnya bagi pihak ketiga yang beritikad baik atau bonafide third party merupakan hal yang sangat esensial” dalam penjelasan lebih lanjut “Terhadap Individu maupun lembaga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana mutlak harus dilindungi dari dampak penyitaan yang serampangan atau kesewenang – wenangan, maka perlu diatur secara ketat dalam RUU tersebut agar dikemudian hari tidak disalahgunakan” tegas Dekan FH Jayabaya.

Dalam forum RDPU Komis III DPR RI tersebut, Dr. Kristiawanto secara spesifik menyoroti tiga isu fundamental diantaranya terkait kedudukan tindak pidana asal, ambang batas nilai aset, dan urgensi pembentukan badan pengelola aset yang independen.

Sebagai akademisi sekaligus ahli hukum pidana pencucian uang Dr. Kristiawanto mengingatkan “bahwa pentingnya kehati-hatian dalam perumusan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, jika rumusan normanya terlalu longgar dan membuka ruang penafsiran maka tidak menutup kemungkinan RUU dimaksud bisa jadi ‘Monster Hukum’ yang akan membawa masalah dikemudian hari, maka dalam perumusannya harus memedomani asas lex certa, lex scripta dan lex stricta sebagai pilar pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana” tegasnya.

Lebih lanjut Dekan FH Jayabaya menguraikan “bahwa skema perampasan aset tidak boleh digunakan secara serampangan untuk mengambil alih hak keperdataan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang cukup, maka perlunya penetapan pengadilan sebagai bentuk adanya jaminan kepastian hukum dan meminimalisir kesewenang – wenangan” kemudian “Perlu digarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ini pada prinsipnya tidak bisa berdiri sendiri, harus didahului adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang jelas dan dapat dibuktikan secara sah sebagai pintu masuk untuk menjerat serta merampas aset tersebut. Syarat mutlak ini sangat diperlukan demi menjaga kepastian hukum, menjamin due process of law, dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan atau abuse of power oleh instrumen negara,” tegas Dr. Kristiawanto di hadapan Pimpinan dan Anggota DPR RI Komisi III.

Kemudian dalam kesimpulan paparannya Dekan FH Jayabaya ini juga merekomendasikan adanya batasan nilai yang jelas terhadap aset yang akan diproses melalui mekanisme perampasan aset Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture terbatas.

“Kami merekomendasikan agar RUU ini menetapkan ambang batas minimum atau threshold penyitaan aset, setidaknya minimal di angka Rp10 Miliar. Untuk penanganan kejahatan dengan nilai aset di bawah angka tersebut, pendekatannya cukup dimaksimalkan menggunakan instrumen undang-undang tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang atau peraturan yang sudah ada. Hal ini penting agar proses penegakan hukum berjalan proporsional dan efisien” papar Dekan FH Jayabaya.

Lebih lanjut, poin krusial lain yang menjadi penekanan utama Dekan FH Jayabaya adalah tata kelola pasca-penyitaan. “Menurutnya, kegagalan dalam mengelola aset sitaan justru akan merugikan keuangan negara atau korban tindak pidana baik korporasi atau individu akibat penyusutan nilai barang. Oleh karena itu, ia mendesak parlemen untuk memasukkan amanat pembentukan kelembagaan khusus di dalam draf RUU dimaksud” tegasnya “jadi proses perampasan aset tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyitaan oleh aparat penegak hukum. Kita membutuhkan pembentukan sebuah badan pengelolaan aset mandiri yang sepenuhnya independen. Lembaga khusus ini sangat krusial peranannya untuk mengelola, memelihara, dan menjaga nilai ekonomis (value) dari aset rampasan agar tetap terjaga dan tidak merosot tajam selama proses peradilan yang panjang berlangsung,” pungkasnya.

Dalam penutupan RDPU tersebut Dr. Kristiawanto berharap Komisi III DPR RI dapat merumuskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang tidak hanya garang dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga dapat memulihkan korban tindak pidana, baik korporasi maupun individu secara prosedural hukum yang jelas, transparan dalam pengelolaan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *