Jakarta, (variabanten.com)-Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Gayus mengatakan saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Gayus menyebut putusan dismissal PTUN menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Sidang putusan dismissal dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta Hari Sugiharto pada hari ini.
Menurutnya, proses persidangan di PTUN nantinya akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo-Gibran resmi jadi presiden dan wakil presiden terpilih.
Prabowo-Gibran meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional di Pilpres 2024. Hasil pilpres ini sempat digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.(*/Fais).