
Kuasa hukum Nur (X ART Eryn), Basuki SH., MM., MH., secara resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp1 miliar terhadap Eryn Taulani. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya yang dinilai mengalami kerugian akibat perbuatan yang dilakukan pihak tergugat.
Basuki menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan titik temu yang dapat menyelesaikan persoalan secara baik.
“Gugatan ini diajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum untuk memperoleh keadilan bagi klien kami. Kami telah mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti yang akan disampaikan dalam proses persidangan,” ujar Basuki kepada awak media.
Menurutnya, nilai gugatan sebesar Rp1 miliar didasarkan pada perhitungan kerugian yang dialami kliennya, baik kerugian materiil maupun immateriil. Seluruh tuntutan tersebut akan diuji dan dipertimbangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Basuki menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan. Ia juga berharap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami percaya bahwa pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk mencari keadilan. Oleh karena itu, kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Eryn Taulani belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Nur tersebut.
VB-Fais.






