
SERANG, (variabanten.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipromosikan sebagai langkah besar menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Anak-anak sekolah dijanjikan makanan sehat, gizi cukup, dan kualitas hidup yang lebih baik. Secara konsep, program ini memang layak diapresiasi. Namun di balik semangat mulia tersebut, publik juga berhak mengawasi tata kelolanya agar tidak berubah menjadi ladang rente baru.
Sebab dalam praktiknya, mulai muncul keluhan mengenai mekanisme penunjukan supplier di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Persaingan usaha yang seharusnya terbuka justru terkesan lebih banyak ditentukan oleh relasi dan kedekatan tertentu. Supplier tertentu tampak selalu mendapat ruang, sementara pelaku usaha lain kesulitan masuk meskipun menawarkan kualitas dan harga yang kompetitif.
Ironisnya, UMKM lokal yang benar-benar memiliki usaha justru sering hanya menjadi penonton. Ketika mereka menawarkan produk dengan kualitas baik dan harga yang wajar, alasan klasik yang muncul ialah “HET (Harga Eceran Tertinggi) belanjanya kecil dari BGN”. Harga terus ditekan hingga nyaris menyentuh modal produksi. Namun anehnya, di SPPG lain justru ada supplier yang mampu masuk dengan nilai penawaran yang sama.
Pertanyaannya sederhana: apakah standar HET dan anggaran belanja setiap SPPG memang berbeda-beda? Jika berbeda, apa dasar regulasi dan parameter penentuannya? Sebab bila tidak ada keterbukaan standar, maka alasan efisiensi dapat berubah menjadi alat pembenaran untuk menolak supplier tertentu, sementara pihak lain tetap diloloskan.
Situasi seperti ini berbahaya bagi ekosistem ekonomi lokal. UMKM yang benar-benar tumbuh dari bawah kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi karena akses. Yang justru bermunculan ialah UMKM dadakan dan koperasi siluman yang aktif ketika proyek negara mulai berjalan. Mereka hadir tanpa rekam jejak usaha yang jelas, tetapi mampu masuk dalam rantai distribusi pengadaan.
Padahal, dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, penggunaan anggaran negara wajib menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha sehat. Pengadaan tidak boleh dikuasai praktik monopoli terselubung maupun konflik kepentingan.
Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan kelompok tertentu hingga menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik monopoli dan pengondisian supplier juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Karena itu, kritik terhadap tata kelola MBG tidak boleh dianggap sebagai penolakan terhadap program negara. Kritik justru diperlukan agar program strategis ini tetap berjalan sesuai tujuan konstitusionalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas generasi bangsa.
Pemerintah perlu membuka standar HET secara transparan, memperkuat audit pengadaan, serta memastikan UMKM lokal memperoleh akses yang adil dan kompetitif. Sebab program makan bergizi seharusnya bukan hanya membuat anak sekolah kenyang, tetapi juga menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil.
Kalau tidak, jangan heran bila nanti yang paling sehat dari program ini justru jaringan supplier dan koperasi dadakan yang tumbuh subur di sekitar proyek negara.
VB-Sf.





