
Jakarta, (variabanten.com)-Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru-baru ini menjadi perbincangan dan mendapat penolakan dari pekerja swasta digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat permohonan pada website MK yang dikutip, Sabtu (22/6), gugatan dilayangkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan S.H selaku karyawan swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung S.H selaku pelaku usaha UMKM (Pemohon II).
Dalam surat gugatan tersebut, ada 26 poin yang menjadi alasan para pemohon.
Salah satunya; bisa merugikan para pekerja swasta dan juga pekerja mandiri atau pekerja selain PNS yang saat ini diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemohon merasa keberatan dengan kehadiran Program Tapera karena akan merugikan mereka di masa depan. Sebab, ketika pemohon berumah tangga dan menanggung hidup anak, istri, iuran Program Tapera akan menambah beban pengeluaran.
Pemohon juga meyakini kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state. Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan yang diperlukan.
Para pemohon juga sangat mengkhawatirkan, Program Tapera hanya akan menjadi ladang korupsi yang merugikan negara. Sehingga, tabungan yang selama ini dipotong dari gajinya, justru sulit untuk diterima kala pensiun nanti.
Kekhawatiran itu muncul berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.(*/Fais).






