Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, khususnya kesejahteraan masyarakat didesa. Masyarakat desa B di kabupaten Pemalang Provinsi Jawa tengah contohnya. Masih banyak masyarakat didesa B kabupaten pemalang yang mengeluh akan fasilitas yang ada didesa tersebut. khususnya pembangunan jalan desa yang kurang merata. Walaupun desa ini merupakan desa kecil tetapi masyarakatnya pun harus merasakan fasilitas desa yang memadai demi kelancaran perekonomian masyarakat. Karena jalan yang rusak dapat menghambat aktivitas dan menimbulkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri.

Kerusakan jalan yang ada di desa tersebut terbilang parah, banyak jalan yang berlubang bahkan ada yang mengalami kerusakan parah hingga aspal nya terkelupas sehingga para pengendara harus lebih melambatkan kendaraannya untuk menghindari kecelakaan ringan. Terlebih jalan umum yang ada didesa B kabupaten pemalang ini sering di lewati oleh truk pengangkut pasir. Hal ini, tentu membahayakan pengendara motor dan seringkali pengendara motor mengalah untuk berhenti di pinggir jalan terlebih dahulu, untuk menunggu truk tersebut jalan mendahuluinya. Seperti jalur jalan yang ada di dukuh TY desa B kabupaten pemalang yang mengalami kerusakan yang parah.

Salah seorang warga dukuh TY desa B bahkan pernah mengkritik lewat akun sosial media nya, ia memposting foto jalan rusak dengan caption yang mengatakan bahwa ia sangat terganggu dengan jalan yang mengalami kerusakan parah. Tak hanya itu dalam postingannya ia juga sempat mengkritik kinerja pemerintah desa yang dianggapnya kurang mampu dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberdaya masyarakat. Namun, postingan itu mendapat tanggapan negatif dari salah satu anggota dari ormas desa bojongnangka sehingga postingan tersebut dihapus oleh pemilik akun.

Padahal pemerintah pusat telah mengeluarkan dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan untuk desa B kabupaten pemalang. Dana desa ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa dan mendukung program infrastruktur di desa tersebut. Padahal pada tahun 2024 ini dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk desa B kurang lebih 2 miliar per tahun hal ini dilansir dalam website pantura post.com. Desa B ini termasuk desa yang mendapatkan dana desa terbanyak diantara desa – desa yang ada di kabupaten pemalang.

Padahal sudah jelas pendanaan pemerintah pusat untuk pembangunan jalan yang ada di desa sudah ditetapkan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 145 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023 dan nomor 146 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran dan penggunaan dana desa, penyaluran tahun 2023, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. namun kenyataannya pengalokasian dana desa tersebut belum tercapai secara maksimal. hal ini lah yang menjadi perbincangan yang ada di desa B kabupaten pemalang.

Tercantum juga dalam undang – undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2) pula menyatakan penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Dalam undang – undang ini menunjuk pada pasal 273 juga menyebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 12 juta rupiah.

Oleh karena itu, pemerintah desa tidak boleh abai dalam memperbaiki jalan yang yang rusak. Pengalokasian dana desa juga harus disalurkan untuk kepentingan masyarakat dan juga kesejahteraan masyarakat desa. VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.