Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi ketika salah satu atau kedua belah pihak belum mencapai usia dewasa, yang umumnya diatur oleh hukum sebagai usia minimal untuk menikah, bahwa usia minimal seseorang boleh menikah berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah di usia 19 tahun. Pernikahan dini atau di bawah umur merupakan isu hukum yang kompleks karena melibatkan banyak aspek, seperti perlindungan anak, hak asasi manusia, dan pengaturan hukum pernikahan.

Tinjauan Hukum
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan Perempuan adalah 19 tahun. Tujuan dari penetapan batas usia minimal adalah untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dari pernikahan dini serta memastikan kematangan fisik dan mental sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Perlindungan anak
Dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum mencapai usia 18 Tahun. Pernikahan dini di bawah usia dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak anak, seperti hak atas Pendidikan, Kesehatan, dan kebebasan untuk tumbuh dann berkembang. Yang mana pada pasal 26 menyatakan bahwa, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan Pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Pernikahan di bawah umur dianggap merampas hak-hak anak untuk menikmati masa kecilnya serta mengancam kesejahteraan secara fisik dan psikologis.

Hak Kesehatan
Pernikahan dini sering kali mengakibatkan kehamilan di usia muda yang berisiko bagi kesehatan ibu dan bayi. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menegaskan hak setiao orang untuk mendapatkan layanan Kesehatan yang baik. Dalam konteks pernikahan dini, kesehatan reproduksi anak perempuan yang menikah di bawah umur sering kali terancam, karena tubuhnya yang belum siap secara fisik untuk menghadapi kehamilan dan persalinan. Anak perempuan yang menikah di usia dini berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti preeklamsia, anemia dan risiko kematian lebih tinggi baik bagi ibu dan bayi.

Implikasi Sosial
Putus Sekolah dan Terbatasnya Akses Pendidikan
Salah satu dampak utama dari pernikahan dini adalah terhentinya pendidikan bagi anak, terutama perempuan. Anak-anak yang menikah dini sering kali harus berhenti sekolah karena tanggung jawab pernikahan dan rumah tangga yang menyita waktu. Pendidikan yang rendah berdampak negatif terhadap kualitas hidup mereka di masa depan.

Dalam implikasi sosial jangka panjang, masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah cenderung mengalami keterbatasan dalam akses terhadap peluang ekonomi dan sosial, yang berakibatkan pada lambatnya perkembangan Masyarakat tersebut secara keseluruhan.

Kemiskinan dan ketergantungan Ekonomi
Pernikahan dini sering kali terjadi di lingkungan yang menghadapi kesulitan ekonomi. Anak-anak yang menikah di usia dini sering kali tidak memiliki keterampilan atau pendidikan yang memadai untuk mandiri secara ekonomi. Ketergantungan ekonomi dapat memperburuk ketimpangan sosial dan dapat memperkuat siklus kemiskinan antar generasi.

Norma Sosial dan Tekanan Budaya
Pernikahan dini dianggap sebagai norma sosial atau budaya yang harus diikuti. Tekanan dari keluarga atau masyarakat untuk menikah dini sering kali didasarkan pada tradisi yang sudah lama ada, seperti untuk menjaga kehormatan keluarga atau menghindari aib sosial. Norma-norma tersebut dapat menghambat perubahan sosial dan reformasi hukum yang bertujuan melindungi hak-hak anak dan perempuan.

Kesimpulan
Secara hukum, Indonesia telah membuat Langkah maju dalam melindungi anak dari pernikahan dini melalui penetapan usia minimal pernikahan dan perlindungan yang diberikan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, masih ada tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan hukum ini, terutama terkait praktik dispensasi pernikaham yang memungkinkan pernikahan dini tetap berlangsung.

Meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang risiko dan dampak pernikahan dini penting bagi anak-anak, terutama anak perempuan. VB-Putra Trisna.

2 thoughts on “Pernikahan di Bawah Umur: Tinjauan Hukum dan Implikasi Sosial terhadap Perempuan dan Anak, Oleh Windi Septiawati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  1. materi yang bagus untuk di sebarluasakan dan diinformasikan kepada seluruh masyarakat khusunya untuk orang-orang muda sekarang ini.

  2. Pernikahan dini yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia sering kali menjadi sorotan karena dampak negatifnya, terutama terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak yang menikah di usia muda. Selain itu, pernikahan dini juga dikaitkan dengan tingginya angka putus sekolah, terbatasnya peluang ekonomi, serta risiko kekerasan dalam rumah tangga. Banyak pihak menilai bahwa pentingnya pendidikan dan kesadaran akan hak-hak anak perlu diperkuat agar pernikahan dini dapat diminimalisir, sementara solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.