Tangerang Selatan (Varia Banten) – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang yang juga seorang advokat, Fridayani Wongsowinoto, SH, menyusun sebuah karya tulis menarik yang mengupas seputar BPJS Kesehatan dan urgensinya dalam jual beli tanah dan rumah. Berikut petikannya:

Kalau kita baca dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), dikatakan bahwa Presiden menghendaki supaya seluruh warga negara Indonesia terjamin kesehatannya sehingga dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Tetapi pada penerapannya, BPJS Kesehatan harus disertakan dalam melakukan aktivitas jual beli tanah dan asset.

Menurut saya tidak tepat, karena ini merupakan suatu bentuk pemaksaan supaya masyarakat mengikuti BPJS Kesehatan.

Seberapa banyak peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan jual beli tanah dan aset, pastilah itu semua berasal dari kalangan menengah ke atas, di mana mereka sudah memiliki asuransi sendiri yang menurut mereka dapat melayani mereka dengan baik.

Apalagi dengan kondisi perekonomian sejak pandemi, kalangan menengah ke bawah kesulitan mempertahankan hidup. Kebanyakan dari mereka kehilangan mata pencarian, sehingga untuk aktivitas jual beli tanah dan asset merupakan hal yang mustahil bagi kalangan menengah ke bawah.

Jika kalau mau masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan maka dari pihak BPJS Kesehatan memperbaiki segi pelayanan.

Dari statemen di atas , jika Presiden ingin seluruh warga negara Indonesia terjamin kesehatannya maka harus dibenahi dahulu kondisi internal dari BPJS Kesehatan.

Dari pengalaman pribadi saya yang mengikuti BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1, pada saat hendak melakukan pemeriksaan mata menggunakan BPJS, saya harus melakukan antrian yang sangat lama.

Justru dengan menambahkan keharusan memiliki BPJS dalam jual beli tanah dan asset akan menghambat pertumbuhan penjualan properti. Pertumbuhan ekonomi yang mulai mengalami kenaikan malah terhambat karena Instruksi Presiden.

Seperti yang dikutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20220225/215/1504856/bos-bpjs-kesehatan-pastikan-kondisi-keuangan-sehat-ini-buktinya dan https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/detail/1758

BPJS Kesehatan mencatat kecukupan dana jaminan sosial saat ini telah memenuhi estimasi pembayaran klaim untuk 4,8 bulan ke depan, melampaui ketentuan minimum ukuran kategori sehat aset dana jaminan sosial yang minimal harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.

Kondisi keuangan tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan posisi pada 2019 yang mencatatkan defisit sebesar Rp 51 triliun dan posisi pada 2020 yang defisit Rp 5,69 triliun.

Sementara itu, BPJS Kesehatan mencatat realisasi penerimaan iuran sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 139,55 triliun. Realisasi tersebut melebih target yang ditetapkan sebesar Rp 138,4 triliun. Sedangkan realisasi pembayaran biaya manfaat sepanjang 2021 mencapai Rp 90,33 triliun.

Dari sini dikatakan memiliki kecukupan dana 4,8 Milyar untuk memenuhi estimasi pembayaran klaim. Sedangkan kita melihat perubahan asset netto BPJS Kesehatan di tahun 2020 masih minus 5,685 Milyar, sehingga bisa di katakan sebetulnya BPJS Kesehatan ini masih dalam kondisi minus, kalau hanya dilihat dari plusnya cash flow yang ada tanpa sadar asset netto BPJS Kesehatan sudah berkurang.

Jika demikian bisa dikatakan bahwa kebijakan presiden supaya BPJS Kesehatan dapat menutupi posisi minusnya (dalam assetnya) apalagi kalau kita melihat dari kurva peserta yang ikut sudah mencapai 83% yang belum ikut hanya 17%.

Hal ini juga sangat bertentangan dengan yang dikatakan dalam financial.bisnis.com, data yang di masukkan dalam artikel di katakan sampai dengan Desember 2021 sedangkan laporan keuangan yang terpublish dan teraudit dengan angka yang sama adalah Desember 2020. (VB-BS)

3 thoughts on “Sejauh Mana Urgensi Menyertakan BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah dan Rumah?

  1. Menurut saya tidak tepat, karena ini merupakan suatu bentuk pemaksaan supaya masyarakat mengikuti BPJS Kesehatan.sya sepakat mba utk hal d atas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.