Tangerang Selatan, (variabsnten.com)- Pengenalan tentang Judi Online
Seiring dengan perkembangan informasi, dan teknologi, judi online merupakan salah satu masalah hukum yang berkembang pesat. Karena dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum. Perjudian online menjadi perhatian serius di Kota Depok, seperti di banyak kota lainnya.
Tindakan Hukum untuk Judi Online
Judi online merupakan tindak pidana yang dilarang oleh KUHP dan UU ITE di Indonesia, termasuk di Kota Depok. Aktivitas ini memiliki konsekuensi negatif yang luas dari bidang sosial, ekonomi, dan hukum. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor harus dilakukan oleh pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap perjudian online. Selain itu, untuk mencegah budaya judi berkembang dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat harus dididik tentang risiko dan bahaya judi online.
Dasar Hukum Larangan Judi di Indonesia, dengan adanya Hukum positif Indonesia secara tegas, melarang segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online. Beberapa peraturannya yaitu, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dan Pasal 303 bis, dimana mengatur dalam tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa melakukan atau menyediakan fasilitas perjudian dapat mengakibatkan kurungan atau denda.
Lalu ada, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana Judi online termasuk dalam kategori informasi elektronik yang memuat konten yang melalui kesusilaan. Seseorang yang melakukan perjudian online, baik sebagai penyedia layanan maupun pengguna, dapat dijerat dengan pasal yang relevan dari UU ITE. Ini sangat jelas bahwa aktivitas perjudian, termasuk perjudian online, dilarang di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan dua undang-undang tersebut.
Dampak Sosial dan Ekonomi di Judi Online
Efek Sosial dan Ekonomi di Kota Depok, karena kemudahan akses ke gawai dan internet, keinginan untuk berjudi online menjadi lebih kuat di masyarakat, terutama kalangan muda. Hal ini meningkatkan peluang kejahatan sosial seperti penipuan, hutang berlebihan, dan konflik keluarga karena kehilangan uang. Karena sifat adiktif judi internet, individu dan keluarga sering mengalami kerugian finansial. Sebagian besar pemain judi online tidak menyadari bahwa sistem permainan dirancang untuk menguntungkan penyedia layanan.
Akibatnya, mereka mungkin sangat mengalami kerugian. Karena uang yang hilang dari perjudian online sering kali mengalir ke luar negeri, mengurangi kemungkinan perputaran uang di dalam negeri, kerugian ini berdampak pada ekonomi lokal. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan komunitas harus bekerja sama untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perjudian online. Karena sifat judi online saat ini, sulit untuk mendeteksi pelaku dan platform yang digunakan, pengawasan aktivitas judi online masih menjadi tantangan.
Namun demikian, pemberantasan judi online dapat dicapai melalui penggunaan strategi preventif dan represif. Strategi pencegahan termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online, meningkatkan literasi digital, dan membatasi akses ke situs web yang mengandung unsur perjudian. Sebaliknya, metode represif melibatkan penindakan tegas terhadap pelaku, baik penyedia layanan maupun pengguna. Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan polisi dan lembaga penegak hukum lainnya.
Pemerintah Kota Depok harus membentuk satuan tugas khusus untuk menyelenggarakan perjudian online, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memblokir situs judi dan mendidik penegak hukum tentang cara menangani kejahatan Cyber. Dengan demikian, perjudian online dapat dikurangi dan masyarakat Kota Depok akan terlindungi dari efek negatifnya.VB-Putra Trisna.