Tangerang selatan, (variabanten.com)-Peredaran kosmetik tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjadi isu yang memerlukan perhatian serius, baik dari segi kesehatan maupun hukum. Dalam konteks hukum perlindungan konsumen, keselamatan konsumen merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh setiap produsen dan distributor. Kosmetik yang tidak melalui proses registrasi dan pengujian oleh BPOM rentan mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha yang memperdagangkan produk tanpa izin BPOM dapat menghadapi implikasi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 87 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Kewajiban izin edar untuk produk kesehatan dan kosmetik agar menjamin keamanan dan kualitasnya,. Izin ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman dan tidak memenuhi standar kualitas.
Sanksi bagi pelanggaran ini sangat berat. Menurut Pasal 435 Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa hanya produk yang telah teruji dan aman yang beredar di pasaran.
Maraknya penjualan produk kecantikan ilegal, terutama di platform online, menunjukkan tantangan dalam pengawasan. BPOM telah mengambil langkah-langkah untuk menindak produk ilegal dan meminta platform e-commerce untuk menghapus daftar produk yang tidak memiliki izin. Penjual dan produsen harus menyadari risiko hukum yang mereka hadapi jika mengabaikan regulasi ini.
Secara keseluruhan, penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya akibat penggunaan produk kecantikan yang tidak terjamin keamanannya.
Contoh Kasus:
Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota S****, Selasa (5/12/2023), PPNS BBPOM di P***** melakukan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus pelanggaran pidana Pasal 435 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kegiatan yang disebut Tahap 2 tersebut, dilakukan dengan menyerahkan tersangka A dan barang bukti yang berupa sediaan farmasi tanpa izin edar berupa kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp. 100.000.000 yang disita di gudang milik tersangka yang berlokasi di S****. Penyerahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan oleh PPNS BBPOM di P***** telah selesai dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Oktober 2023, PPNS BBPOM di P***** berhasil mengungkap kasus penjualan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di sarana distributor kosmetik di Kota S****. Kosmetik yang disita tidak memiliki izin edar BPOM dan setelah diuji terbukti mengandung merkuri yang merupakan logam berbahaya. Karena pelanggaran tersebut, A diduga telah melanggar Pasal 435 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
BBPOM di P***** selalu menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM karena dapat merugikan kesehatan. Apabila terdapat pelanggaran terkait peredaran obat dan makanan, masyarakat juga dapat melaporkannya ke ULPK BBPOM di P*****.VB-Putra Trisna.