variabanten.com
Apa itu wanprestasi?
Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati. Dalam konteks perjanjian kerja sama bisnis, wanprestasi dapat berdampak signifikan pada kelangsungan dan keberhasilan usaha.
Unsur-unsur Wanprestasi
Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, umumnya terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
– Adanya perjanjian yang sah: Perjanjian harus memenuhi syarat sah menurut hukum, seperti adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat perjanjian, objek yang tertentu, dan sebab yang halal.
– Terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan: Pihak yang melakukan wanprestasi harus memiliki kewajiban yang belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
– Tidak ada alasan pembenar: Tidak ada alasan yang dapat membenarkan ketidakmampuan pihak tersebut untuk melaksanakan kewajibannya.
Akibat Hukum Wanprestasi
Akibat hukum dari wanprestasi dapat bervariasi tergantung pada jenis perjanjian, tingkat keparahan wanprestasi, dan ketentuan dalam perjanjian itu sendiri. Beberapa akibat hukum yang mungkin timbul antara lain:
– Ganti rugi: Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat wanprestasi.
– Pembatalan perjanjian: Dalam beberapa kasus, pihak yang dirugikan dapat membatalkan seluruh atau sebagian perjanjian.
– Denda: Perjanjian dapat mengatur denda tertentu yang harus dibayar oleh pihak yang melakukan wanprestasi.
– Pembatalan izin usaha: Dalam kasus tertentu, wanprestasi dapat berakibat pada pembatalan izin usaha yang terkait dengan perjanjian.
Dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian terdiri dari pihak-pihak, persetujuan antara pihak-pihak, prestasi yang akan dilaksanakan, sebab yang halal, bentuk tertentu lisan atau tulisan, syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian dan ada tujuan yang hendak dicapai. Dalam pembuatan suatu perjanjian terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan atau dipenuhi, hal-hal tersebut antara lain:
A. Sistem pengaturan hukum perjanjian
Sistem pengaturan hukum perjanjian atau sistem terbuka (open system) ialah suatu peraturan yang menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur di dalam undang-undang yang terkait maupun belum. Ketentuan dari sistem pengaturan hukum perjanjian ini tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
B. Syarat sahnya suatu perjanjian
Syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan tersebut terdapat empat syarat sahnya perjanjian, antara lain:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
3. Adanya objek perjanjian;
4. Adanya causa yang halal.
C. Asas hukum perjanjian
Di dalam hukum perjanjian dikenal asas-asas hukum perjanjian, yaitu Asas Konsensualisme, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Kekuatan Mengikat Perjanjian (pacta sunt servanda), Asas Itikad Baik (good faith), Asas Kepercayaan, Asas Personalitas, Asas Persamaan Hukum, Asas Keseimbangan, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, Asas Kepatutan, Asas Kebiasaan dan Asas Perlindungan.
D. Bentuk dan jenis-jenis perjanjian
Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan.
E. Istilah dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian
Istilah-istilah dan ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
– Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan;
– Wanprestasi artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan perjanjian;
– Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya.
– Ganti rugi, terdapat dua jenis ganti rugi yakni ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
F. Hal-hal yang diperhatikan oleh para pihak
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pihak yang akan mengadakan dan membuat perjanjian ialah kewenangan hukum para pihak, perpajakan, masalah keagrariaan, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan bentuk perjanjian standar.
Adapun Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama
Suatu perikatan yang telah disepakati kedua belah pihak dan tekah saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian harus dilaksanakan dan tidak boleh diingkari. Yang menjadi konsep atau prinsip dari perjanjian adalah mewujudkan atau melakukan hal yang telah disepakati yang ada dalam perjanjian tersebut. Tidak hanya itu saja, pemenuhan prestasi juga sebagai hal penting dalam melaksanakan suatu perjanjian. Adapun bentuk dari prestasi juga telah diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata yaitu memberi sesuatu, berbuat/ melakukan sesuatu dan tidakberbuat sesuatu, dengan syarat prestasi tersebut harus diperkenankan, harus tertentu atau dapat ditentukan dan harus mungkin dilaksanakan.Jika seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian itu, kewajiban bagi pihak- pihak untuk melaksanakan atau jika tidak memenuhi atau melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam perikatan atau perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku maka disebut wanprestasi.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, wanprestasi berarti ketiadaan suatu prestasi, dan prestasi dalam suatu hukum perjanjian berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian” (Wirjono Prodjodikoro, 1974). Akibat yang ditimbulkan jika pihak
melakukan wanprestasi adalah harus melakukan ganti rugi, hal ini bisa timbul karena pihak yang satu melakukan suatu kelalaian sehingga hal yang diperjanjikan rusak atau hilang. Pihak yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi dengan memberi sebuah peringatan terlebih dahulu. Di dalam pasal 1246 KUHPerdata, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atas pengongkosan yang nyata- nyata telah dikeluarkan oleh kreditur sedangkan bunga adalah segala kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Ganti rugi dihitung dalam bentuk uang yang mana hal ini untuk menghindari kesulitan dalam penilaian jika harus diganti dengan cara lain. kemudian yaitu terjadinya pembatalan perjanjian atau perjanjian tersebut batal demi hukum.
Pencegahan dan Penyelesaian Wanprestasi
Untuk mencegah terjadinya wanprestasi, sebaiknya perjanjian kerja sama bisnis dibuat secara jelas dan rinci, serta memuat klausul-klausul yang mengatur mengenai sanksi atas wanprestasi. Apabila terjadi wanprestasi, penyelesaian dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti:
– Negotiasi: Pihak-pihak yang bersengketa dapat mencoba menyelesaikan masalah melalui negosiasi.
– Mediasi: Pihak ketiga yang netral dapat dilibatkan sebagai mediator untuk membantu menemukan solusi.
– Arbitrase: Perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
– Peradilan: Jika upaya penyelesaian di luar pengadilan gagal, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Wanprestasi dalam perjanjian kerja sama bisnis merupakan masalah hukum yang kompleks dan memerlukan analisis yang cermat terhadap fakta-fakta konkret dalam setiap kasus. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifik dan sesuai dengan situasi Anda.VB-Putra Trisna.