Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Salah satu pokok bahasan yang tidak pernah habis untuk dibicarakan adalah tentang bullying. Selalu ada dalam setiap zaman. Permasalahan ini selalu muncul mewarnai tingkat sosialisasi antar manusia. Hampir setiap saat selalu ada kasus-kasus bullying yang mengintai di sekitar lingkungan sekolah.
Apa itu Bullying?
Bullying adalah perilaku yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan bertujuan mengintimidasi dan umumnya dilakukan secara berulang untuk memberikan rasa sakit hati Baik secara fisik maupun emosional. Tindakkan ini biasanya dilakukan kepada siswa yang dianggap lemah, kurang populer dan fisik yang kurang sempurna. Penyebab Bullying Penyebab bullying bermacam -macam antara lain: pergaulan yang tidakk baik, kurangnya rasa empati, tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh kekerasan, tidak mendapatkan perhatian yang cukup, dan sering menyaksikan konflik antar anggota keluarga. Bullying merupakan salah satu masalah besar yang sejauh ini masih belum bisa diberantas dan diselesaikan secara tuntas di lingkungan institusi Pendidikan. Hal ini dikarenakan, biasanya kejadian terjadi tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang di sekolah. Korban takut untuk mengadukan acaman yang diterimanya kepada pihak sekolah. Akhirnya permasalahan ini menjadi sulit dilacak dan terjadi selama bertahun-tahun hingga menimbulkan trauma mendalam pada jiwa si anak. Terkadang, satu orang anak bisa mengalami beberapa jenis bullying sekaligus. Di Indonesia, tindakan bullying secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada Pasal 76C dan Pasal 80, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak baik fisik maupun psikis. Bullying yang melibatkan anak bisa termasuk dalam pelanggaran ini. Adapun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3), mengatur mengenai larangan penghinaan atau pencemaran nama baik yang sering kali terjadi dalam kasus cyberbullying. Bullying juga dapat dikategorikan dalam tindakan pidana penganiayaan, pengeroyokan atauu perudungan yang di atur dalam kitap undang -undang pidana(KUHP) dimana pada pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan diancam dengann penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak empat ribu ratus rupiah. Ada juga pasal 174 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal pasal 311 tentang perundungan , ada juga undangg undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Contoh kasus :
Sebagai contoh kasus Pada bulan febuari 2024 Seorang siswa kelas 6 SD berinisial f(12) di bekasi di bullying teman sekolah hingga berujung kakinya diamputasi. Kejadian berawal saat korban hendak membeli makan di kantin, namun dijegal oleh teman sekolahnya. Usai tersungkur korban malah mendapatkan perundungan lainyaa. Akibat perudungan tersebut, kaki f mengalami cedera dan infleksi. Kondis kaki f kemudian memburuk dan ia di diagnosa kanker tulang dimana diduga akibat dari luka Bullying oleh teman temanyaa. Kaki f akhirnya diamputasi. Kejaadian Buulying yang terjaadi pada f menjadi salah satu contoh kasus Bullying yang ada di indonesia.
Dampak Negatif :
Dampak bullying dapat sangat serius jika dibiarkan, terutama bagi korban. Dampak bullying biasanya mengakibatkan rasa takut, rendah diri, stres, depresi, hingga masalah kesehatan mental yang berkepanjangan. Selain itu, bullying juga dapat mempengaruhi kinerja akademis atau sosial seseorang, mengganggu hubungan interpersonal, dan dalam kasus ekstrem, menyebabkan korban melakukan tindakan berbahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Untuk itu pemerintah seharusnya lebih ketat dalam melakukan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif tersebut. Tujuan utamanya yaitu untuk melindungi korban – korban yang diakibatkan bullying. Karena Di Indonesia sendiri kasus Bullyingg ini sudahh di katakan kasus darurat yang membutuhkan peerhatian secara komperensif. Kaasus ini masih kerap terjaadi di indonesia.
Instansi pendidikan juga seharusnya menjadi salah satu tempat aman bagi para pelajar untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan mencakup bidang-bidang tertentu seperti bidang akademis, psikososial, emosional, dan moral. Adanya tindakan perundungan yang terjadi membuat sekolah atau menjadi salah satu tempat yang menakutkan, sehingga dapat mengganggu psikis dan fungsi sosial korban. Oleh karna itu pendidikan karakter, etika dan moral harus menjadi prioritas dan perhatian khusus. Sehingga semua pihak diharapkan baik itu di lingkungan pendidikan , keluarga dan lingkungan masyarakat harus bekerja sama untuk memberentikan tindakan Bullying dan menciptakan lingkungan yang aman dan jauh dari tindakan kekerasan. Dengan demikian maka akaan tercipta generasi bangsa yang memiliki etika dan moral. VB-Putra Trisna.