Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Kasus mafia tanah di Indonesia sering terjadi di daerah terpencil Indonesia, karena kuranganya mediasi dari pemerintah dan kerjasamanya pihak berwenang di daerah tersebut seperti RT,RW dan lurah di daerah tersebut. Mafia tanah mengacu pada praktik illegal demi keuntungan pribadi dan orang lain. Masalah ini telah menjadi isu serius karena mengakibatkan sangketa tanah, pengurusan warga dan kerugian ekonomi.

Beberapa poin penting terkait isu penting mafia tanah:
– Pemalsuan Sertifikat:
Banyak kasus di mana sertifikat tanah dipalsukan untuk mengklaim hak atas tanah yang bukan milik pelaku.
– Penguasaan Tanah Secara Ilegal:
Mafia tanah sering kali menggunakan intimidasi atau kekerasan untuk mengambil alih tanah milik orang lain, terutama di daerah yang rawan konflik.
– Korupsi:
Keterlibatan oknum pejabat atau aparatur negara dalam praktik mafia tanah, baik secara aktif maupun pasif memperparah situasi. Hal ini termasuk kolusi untuk memfasilitasi penguasaan tanah secara ilegal.
– Dampak Sosial:
Kasus-kasus mafia tanah sering mengakibatkan sengketa, pengusuran warga, dan hilangnya mata pencaharian, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang terkena proyek infrastruktur pemerintah atau investasi Perusahaan asing.
– Upaya Penanggulangan:
Pemerintah dan lembaga terkait berusaha untuk menanggulangi mafia tanah melalui peningkatan transparansi, reformasi hukum, dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Beberapa kasus yang sering terjadi melibatkan:
– Pemalsuan Sertifikat: Penipuan untuk memperoleh sertifikat tanah dengan cara yang tidak sah atau mengkloning.
– Penguasaan Tanah Secara Ilegal: Pengambil alihan tanah milik orang lain, sering kali dengan menggunakan secara pemaksaan, kekerasan, dan intimidasi.
– Keterlibatan Pejabat: Korupsi di kalangan pejabat yang memfasilitasi atau menutup mata terhadap praktik mafia tanah.

Dari segi hukum, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan pidana yang di atur pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. Dan bagi pihak yang ikut serta melakukan Tindakan kasus mafia tanah, pihak yang merasakan di rugikan bisa melakukan gugatan pidana yang di atur pasal 55 ayat 1 KUHP “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.

Contoh kasus mafia tanah di daerah berinisial (M)
Kasus penipuan juga terjadi di (M),. Kepolisian setempat menangkap tersangka penipuan dan penggelapan tanah seluas 500 meter persegi di Golong Lama. Pelaku berinisial RI (31) adalah warga Kecamatan berinisial (S) &Kota bernisial (M). RI berprofesi sebagai makelar tanah ditangkap di rumahnya.. Diketahui korban berinisial (H),(35) asal (D), Kecamatan (GS)Kabupaten (LB).

Berdasarkan penuturan daerah berinial (M) Kombes Pol (HW), pelaku RI mengiklankan tanah 500 meter itu lewat akun Facebook pribadinya. Lalu korban Berinisial (H) melihat unggahan tersebut dan menghubungi pelaku. Mereka berkomunikasi lewat WhatsApp. Demi meyakinkan korban, RI mengirimkan foto dirinya menunjukkan sertifikat tanah. Korban dan pelaku bertemu di lokasi tanah yang akan dijual, lalu menyepakati tanah tersebut dibeli seharga Rp1,4 miliar.

Korban mentransfer uang secara bertahap. Awalnya Rp10 juta pada 30 Juni 2019, lalu pada 8 Juli 2019 korban kembali mengirim uang sekitar Rp150 juta. Akan tetapi, setelah korban mengirimkan uang, pelaku tak memberikan respons. Akhirnya korban melapor ke Kepolisian setempat (M). RI ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa Pasal 72 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penipuan kasus jual beli tanah oleh mafia tanah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dalam ruang lingkup jual dan beli. Penipuan kasus jula beli tanah selain mengandung aspek perdata yang merugikan salah satu pihak namun juga bisa mengandung aspek pidana bagi orang yang terlibat. oleh karena itu sebelum melakukan jual beli tanah sangat penting bagi pihak yang membeli melakukan pengecek dokumen dan menghitung luas tanah secara signifikan. Agar Tindakan tersebut mencegah dari kerugian perdata.VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.