Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Dasar Hukum Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
“Penipuan yang dilakukan sebagai kebiasaan atau menjadikan penipuan itu sebagai pencaharian atau pekerjaan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Pasal ini secara khusus mengatur tentang penipuan yang dilakukan secara berulang-ulang atau penipuan yang dijadikan sebagai mata pencaharian atau pekerjaan. Berbeda dengan pasal penipuan biasa, pasal ini memberikan hukuman yang lebih berat karena kejahatan dilakukan sebagai aktivitas rutin yang membahayakan masyarakat dalam jangka panjang.

Unsur-unsur :
1. Unsur Subjektif:
– Penipuan dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian: Pelaku yang dikenakan Pasal 379a KUHP harus terbukti bahwa tindak penipuan yang dilakukannya bukanlah tindakan insidental, tetapi dilakukan secara berulang atau bahkan menjadi sumber penghidupan (mata pencaharian). Maksud dan kesengajaan pelaku untuk terus melakukan penipuan menunjukkan adanya intensitas dan keteraturan dalam tindak kejahatannya.
2. Unsur Objektif:
– Penipuan yang diulang secara terus menerus: Dalam konteks ini, “kebiasaan” berarti bahwa tindak penipuan dilakukan lebih dari sekali, dan dengan pola atau cara yang sama atau serupa. Penipuan tidak dianggap sebagai perbuatan kebetulan atau situasional, melainkan sebagai tindakan yang disengaja dan diulang berkali-kali.
– Menjadikan penipuan sebagai mata pencaharian atau pekerjaan: Pelaku secara aktif memanfaatkan tindak penipuan sebagai cara utama untuk mencari nafkah. Hal ini membedakan pelaku dengan seseorang yang melakukan penipuan hanya satu kali atau insidental. Penipuan menjadi “pekerjaan” ketika aktivitas ilegal ini adalah cara utama pelaku mendapatkan penghasilan.

3. Aspek Hukuman:
– Pidana penjara hingga tujuh tahun: Pasal 379a KUHP memberikan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan penipuan biasa (Pasal 378 KUHP) yang hanya memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara. Peningkatan ancaman hukuman ini mencerminkan betapa seriusnya kejahatan ini, terutama ketika penipuan dijadikan sebagai sumber penghasilan yang terus-menerus merugikan masyarakat.

4. Analisa Hukum:
– Bukti penipuan berulang-ulang: Dalam penegakan hukum, penting untuk membuktikan bahwa penipuan telah dilakukan lebih dari sekali dan dengan pola yang sama. Pengulangan ini menunjukkan adanya unsur “kebiasaan”.
– Menunjukkan bahwa penipuan dijadikan pekerjaan: Pihak penegak hukum perlu menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan sesekali, tetapi menjadikannya sebagai kegiatan yang terus-menerus dan menjadi sumber penghidupan. Bukti seperti frekuensi kejahatan, jumlah korban, dan pola tindakan menjadi kunci dalam pembuktian ini.

Kesimpulan:
Pasal 379a KUHP mengatur mengenai penipuan yang dilakukan secara berulang-ulang atau yang dijadikan sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman ini lebih berat dibandingkan penipuan biasa karena penipuan ini melibatkan unsur kebiasaan atau pengulangan yang sistematis, yang menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Penerapan pasal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang menjadikan penipuan sebagai cara hidup atau pekerjaan, serta melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan penipuan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pelaku yang sudah terbiasa melakukan kejahatan ini.VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.