Tangerang Selatan, (variabanten.com)-Program Pembimbingan di Balai Pemasyarakatan merupakan serangkaian kegiatan terstruktur yang bertujuan untuk membimbing klien pemasyarakatan agar dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan mencegah pengulangan tindak pidana sebagai salah satu amanah Tujuan Sistem Pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk membantu klien dalam proses reintegrasi sosial (Diversi, Pembebasan Bersyarat, Pidana dengan Syarat, Cuti Bersyarat & Mantan Narapidana yang memerlukan Pendampingan) dengan memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Klien Pembimbingan dibagi menjadi dua kategori yakni Klien Anak dan Klien Dewasa.

Tujuan Program Pembimbingan di Bapas sejalan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang tertuang dalam undang-undang pemasyarakatan. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban klien pemasyarakatan, serta peran Bapas dalam melakukan pembimbingan melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Tujuan utama pembimbingan di Bapas adalah untuk membantu klien pemasyarakatan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat secara sehat dan produktif. Proses pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas didasarkan pada prinsip-prinsip pemasyarakatan dan bertujuan untuk memperbaiki diri klien, meningkatkan kualitas hidup, mencegah terulangnya tindak pidana, mengembalikan hak-hak sipil, dan meningkatkan kemandirian. Tujuan tersebut sejalan dengan Konsep Restoratif Justice yang berorientasi pada Pemulihan Kesatuan Hidup, Kehidupan dan Penghidupan.

Keberhasilan program pembimbingan di Bapas sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait. Faktor-faktor ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori, antara lain : Kualitas SDM Pembimbing Kemasyarakatan, Kualitas Program Pembimbingan yang terstruktur, relevan, dan disesuaikan dengan kebutuhan individu klien dan Kualitas Fasilitas dan Sumber Daya yang memadai. Faktor lain yg turut berkontribusi dalam keberhasilan program Pembimbingan Di Balai Pemasyarakatan yakni : Dukungan Keluarga, Dukungan Masyarakat, Keterlibatan Lembaga Lain dan Dukungan Kebijakan Pemerintah. Keberhasilan program pembimbingan di Bapas merupakan hasil dari interaksi kompleks antara berbagai faktor internal, eksternal, dan faktor individu klien. Dengan memahami faktor-faktor pendukung ini, diharapkan dapat dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan efektivitas program pembimbingan sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai.

Sejalan dengan hal diatas, tentunya keberhasilan Program Pembimbingan di Bapas sangat penting karena memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan klien dan masyarakat secara luas. Dengan adanya pembimbingan, diharapkan klien dapat menjadi warga negara yang baik dan produktif, serta angka pengulangan tindak pidana (Residivisme) dapat menurun. Dilansir dari Portal Satu Data didapatkan hasil bahwa terdapat penurunan tingkat Residivisme sebanyak kurang lebih 50% sejak kurun waktu 2020-2023. Hal ini tentu menunjukkan bahwa hasil dari interaksi kompleks Program Pembimbingan di Bapas dengan Faktor pendukung lainnya berjalan dengan Optimal.

Dalam upaya menekan angka Pengulangan Tindak Pidana (Residivisme) di Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan tentunya dalam membantu mantan narapidana untuk beradaptasi kembali ke masyarakat dan mencegah mereka mengulangi tindak pidana, dalam pelaksanaannya pun tidak luput dari berbagai tantangan yang kompleks. Beberapa tantangan utama yang sering dihadapi antara lain :
1. Jumlah Klien yang Banyak, Beban Kerja Tinggi dan Perbedaan Karakteristik Setiap klien;
2. Kurangnya Sumber Daya, Anggaran Terbatas dan Fasilitas yang kurang Memadai;
3. Motivasi yang Rendah, Masalah Psikologis dan Lingkungan Sosial;
4. Stigma Negatif Masyarakat, Kesulitan Ekonomi dan Keterbatasan Keterampilan.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan beberapa upaya, antara lain :
1. Peningkatan Sumber Daya dengan Penambahan Petugas dan Meningkatkan Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan agar setiap klien dapat mendapatkan perhatian yang memadai;
2. Peningkatan Anggaran : Meningkatkan anggaran untuk program pembimbingan agar dapat menyediakan fasilitas yang lebih baik dan program-program yang lebih beragam;
3. Pendekatan yang Holistik melaui Pembinaan Individual dengan memberikan pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu masing-masing klien;
4. Kolaborasi dengan Instansi Lain dengan melakukan Kerjasama dengan instansi terkait, seperti dinas sosial, kepolisian, dan lembaga pelatihan kerja, untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif;
5. Penguatan Keterampilan Klien dengan memberikan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dan Program yang tersedia;
6. Perubahan Persepsi Masyarakat dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada mantan narapidana; dan
7. Memberdayakan masyarakat untuk turut serta berperan dalam proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut secara sistematis, program pembimbingan di Bapas dapat semakin efektif dalam upaya menurunkan angka pengulangan tindak pidana dan membantu Klien Pemasyarkatan untuk hidup lebih baik.VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.