Jakarta, (variabanten.com)-Menyikapi kondisi yang terjadi saat ini terkait tindakan tegas Mahkamah Agung yang membekukan BAS 2 orang Advokat imbas kegaduhan sidang di pengadilan negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu banyak Para Praktisi Hukum termasuk Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. yang juga seorang Advokat tidak ketinggalan bersikap kritis.

Kami tidak punya kepentingan dengan dua rekan kami yang BAS nya dibekukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi, pembekuan yang dilakukan adalah satu tamparan dan sekaligus ancaman keras bagi Profesi Advokat dan Organisasi Advokat, ucap Fredi panggilan akrapnya.

Saya berharap seluruh Advokat dan Organisasi Advokat kesampingkan Masalah kedua rekan kita dan lihat masa depan profesi Advokat dan Organisasi Advokat, lanjut Fredi.

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan kewenangan Organisasi Advokat yang jelas-jelas diatur dalam pasal 9 tentang pemberhentian Advokat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 9
Pemberhentian
1. Advokat dapat berhak berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

2. Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Pembekuhan Berita Acara Sumpah (BAS) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi adalah tamparan keras bagi profesi Advokat dan ancaman besar bagi Organisasi Advokat, tambah Fredi.

Didalam Undang-undang Advokat tidak mengenal istilah pembekuan, tapi pemberhentian terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran :

Pasal 7
1. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis.
C. pemberhentian sementara dari profesinya selam 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan
d. Pemberhentian tetap dari profesinya.

2. Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Dewan kehormatan Organisasi Advokat.

3. Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, tegas Fredi.

Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya terjadi pada pejabat pemerintahan tetapi juga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan hukum, Saat ini Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi bertindak sewenang-wenang, Fredi menegaskan.

Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang /Profesi Advokat dan organisasi Advokat. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum, tutup Fredi, VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.