Jakarta, (variabanten.com)-Lanjutan pemeriksaan perkara yang menyeret nama 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur mulai mengerucut pada saksi konci.
Sidang yang digelar hari ini Selasa 18 Februari 2025 di Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus berjalan lancar dan memakan waktu hampir 4 jam ini menghadirkan saksi atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Gregorius Ronal Tanur, dan Stefanny, keponakan Lisa Rahmat yang kerja magang pada kantor Lisa Rahmat Law firm, dari kedua saksi tidak terdapat fakta adanya aliran dana yang waw jepada hakim pemutus seperti yang telah tersiar pada berita sebelumnya.
Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Meirizka Widjaja dengan sigap menjawab pertanyaan baik dari JPU maupun PH ketiga Terdakwa.
Dalam kesaksianya Meirizka Widjaja menerangkan kalau dirinya membayarkan uang sejumlah Rp1,5 milyar kepada LR yang juga sebagai Terdakwa dalam pusaran perkara ini adalah sebagai uang jasa Lawyer dalam menangani perkara anaknya.
Meirizka Widjaja malah terheran-heran dan kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh Basuki PH Terdakwa HH terkait uang Rp2 milyar, itu tidak pernah ada tegasnya.
Diluar persidangan Dr. Yoni Agus Setyono, SH., MH., yang juga seorang Dosen senior dari Universitas Indonesia saat ditanya oleh awak media menyampaikan “Klien Kami Bapak HH sesuai fakta persidangan tidak pernah menerima apapun apalagi uang dalam memutus bebas perkara Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Sementara hal senada disampaikan oleh anggota tim PH Terdakwa HHatas nama Siti Sophia Maharani yang juga sebagai Tenaga Ahli DPR RI “dari kedua saksi yang diajukan oleh JPU hari ini tidak ada yang menyebutkan kalau Klien Kami menerima suap dalam memutus perkara Gregorius Ronald Tannur”.
Sidang yang di Pimpin oleh Ketua Majelis Bapak Teguh ditutup sekira pukul 16.30 Wib, sidang selanjutnya akan digelar selasa pekan depan 25 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. VB-Agus.