JAKARTA, (variabanten.com)
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia sejak ia dilahirkan, yang harus dihormati oleh setiap orang. (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2019).

Konsep dasar Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa manusia dilahirkan dengan disertai hak-hak dasar, mempunyai sejarahnya sejak Undang-Undang Hamurabi sampai pandangan bangsa Yunani bahwa warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Gagasan ini kemudian dikembangkan antara lain oleh John Locke, yang memberi inspirasi kepada sementara negara untuk menuangkannya dalam peraturan tentang Hak Asasi Manusia seperti Magna Carta dari Inggris (1215), Bill of Rights dari Inggris (1689), Declaration des droit de I’homme et du citoyen dari Perancis (1789), dan Bill of Rights dari Amerika (1791).

Selama Perang Dunia II banyak terjadi kekejaman-kekejaman yang dilakukan oleh Nazi, yang memprihatinkan dan mencekam dunia. Oleh karena itulah, orang mulai menyadari bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) harus mendapat perhatian yang lebih besar ditingkat internasional.

Pada tanggal 6 Januari 1941 Presiden Amerika Franklin Delano Roosevelt menyampaikan pesannya kepada Kongres untuk mengusahakan adanya dunia yang lebih baik, yang didasarkan pada “Four Essential Human Freedoms”, yaitu freedom of speech and expression, freedom to worship God in his own way, freedom from want, which means economic understandings which will secure to every nation a healthy peace life time for its inhabitants, and freedom from fear”. (Van Boven, 1967:67).

Mendapat pengaruh dari pesan Presiden Roosevelt tersebut di atas, pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang ditetapkan sebagai suatu norma dalam tingkat internasional sebagai “common standard of achievement”. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) ini merupakan peraturan baku tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk semua negara dan organisasi internasional.

Dengan tujuan untuk memantapkan mekanisme guna melaksanakan “Universal Declaration of Human Rights (UDHR)” dikeluarkanlah dua treaty, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kedua treaty tersebut dikenal dengan nama International Bill of Human Rights. ICCPR memusatkan perhatiannya pada hak untuk hidup, kebebasan untuk berbicara, beragama, dan voting, sedangkan ICESCR memusatkan pada pangan, Pendidikan, Kesehatan, dan Papan.

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) / Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) berisi:
– Kebebasan Politik (right to a nationality, to marry, to freedom of thought) – (Pasal 1 s.d. 21);
-Hak Sosial (right to work) – (Pasal 23);
-Hak Beristirahat dan Liburan (rights to rest and leisure) – (Pasal 24);
-Hak akan tingkatan dasar penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan dan keselamatannya sendiri dan keluarganya (rights to a standard of living adequate for health and well-being of himself and of his family) – (Pasal 25);
-Hak Pendidikan (rights to education) – (Pasal 26).

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Di dalam hukum positif Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) terdapat dalam TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999.
TAP MPR No. II/MPR/1998 menugaskan Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyebutkan:
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak Kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(3) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terdahap perlakuan yang diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diautur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 berpedoman pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak serta berbagai instrumen internasional lain.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 ayat 1).

Setiap Hak Asasi Manusia mengandung kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain, sehingga dalam Hak Asasi Manusia terdapat kewajiban dasar. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Adapun Hak Asasi Manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 dikelompokkan menjadi:
-Hak untuk hidup (Pasal 9)
-Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10)
-Hak mengembangkan diri (Pasal 11 s.d. 16)
-Hak memperoleh keadilan (Pasal 17 s.d. 19)
-Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 s.d. 27)
-Hak atas rasa aman (Pasal 28 s.d. 35)
-Hak atas kesejahteraan (Pasal 36 s.d. 42)
-Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43, 44)
-Hak wanita (Pasal 45 s.d. 51)
-Hak anak (Pasal 52 s.d. 66).

VB-PT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.