TANGERANG SELATAN, (variabanten.com-Terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden masih menuai perdebatan di kalangan sebagian pihak. Meskipun ia telah dilantik pada Oktober tahun lalu sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto, posisi Gibran tetap menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Forum Purnawirawan TNI bahkan menuntut agar Wakil Presiden diganti.

Gibran berhasil lolos menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 setelah perubahan aturan mengenai batas usia minimal 40 tahun. Aturan baru tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang memungkinkan calon dengan usia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah terpilih. Pada saat itu, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meskipun usulan ini dikemas sebagai aspirasi politik, penting untuk menilai kesesuaian dan kedudukan hukumnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian dan penggantian Wakil Presiden diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa :
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Dalam hal pemberhentian Wakil Presiden, prosesnya tidak semudah dan tidak dapat dilakukan oleh pihak non-lembaga seperti Forum Purnawirawan TNI. Untuk proses pemberhentian Wakil Presiden, hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa :
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa proses pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR, namun melibatkan peran DPR dan MK dalam tahapannya. Secara ringkas, usulan pemberhentian presiden pertama kali diajukan oleh DPR, kemudian usulan tersebut akan diputuskan terlebih dahulu oleh MK. Jika MK memutuskan adanya pelanggaran hukum, barulah MPR mengadakan sidang untuk memutuskan pemberhentian presiden.

Dengan kata lain, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya selesai, namun hal itu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan MK yang dikeluarkan dalam bentuk putusan yang menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Proses pemberhentian Wakil Presiden harus mengikuti mekanisme yang diatur oleh UUD 1945, dengan mempertimbangkan prinsip supremasi hukum dan kedaulatan rakyat. Setiap upaya untuk mengganti Wakil Presiden harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur konstitusional yang berlaku, dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Oleh karena itu, desakan politik untuk mengganti Wakil Presiden tanpa dasar hukum yang jelas akan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang menuntut adanya kejelasan dan legalitas dalam setiap keputusan yang diambil.

Dasar Hukum :
Undang-Undang Dasar 1945

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.