SERANG, (variabanten.com) – Mahasiswa semester 6 mendapatkan pencerahan berharga dari praktisi hukum ternama, Basuki S.H., MM., MH. Dalam sesi pengajaran dan pemberian materi yang berlangsung hari ini, Basuki mengupas tuntas peran seorang advokat dalam sistem hukum Indonesia, bertempat di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Serang, Rabu (07/05/2025).
Beliau kemudian merinci beberapa peran utama seorang advokat, yaitu memberikan Konsultasi Hukum sebagai sumber informasi pertama bagi individu atau perusahaan yang menghadapi masalah hukum, serta advokat memberikan nasihat dan panduan berdasarkan keahlian mereka dan mewakili klien di pengadilan, peran ini meliputi penyusunan berkas perkara, pengajuan bukti, pemeriksaan saksi, dan menyampaikan argumentasi hukum untuk membela kepentingan klien dalam berbagai jenis perkara.
Sesi tersebut menjadi semakin interaktif ketika salah seorang mahasiswa bernama Joshua mengajukan pertanyaan mengenai teknik yang digunakan advokat dalam membela tersangka atau terdakwa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Basuki menjelaskan, “Seorang advokat bertugas melindungi hak-hak kliennya. Ini termasuk memastikan bahwa seseorang yang didakwa tidak bersalah mendapatkan pembelaan yang layak. Advokat berupaya mengungkap semua fakta dan peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa untuk disampaikan secara komprehensif demi tegaknya hukum. Tujuan utamanya adalah membela keadilan dan mengungkap kebenaran secara utuh.”
Dalam sesi tanya jawab ini semakin bertambah merarik dengan bergantian 8 orang mahasiswa mengajukan pertanyaan, hingga terhenti karena jam kuliah telah berakhir.
Penjelasan yang diberikan oleh Basuki memberikan pemahaman yang mendalam bagi para calon sarjana hukum UNTIRTA mengenai betapa luas dan pentingnya peran seorang advokat dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Sesi ini diharapkan dapat memotivasi para mahasiswa untuk menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.
VB-Tim Red.