Materai Salah Tempat, Rakyat Jadi Korban!Oleh Margiono Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang

SERANG, (variabanten.com) – Masyarakat masih dibebani praktik keliru seperti, materai ditempelkan pada surat keterangan domisili, waris, atau belum menikah, dokumen yang tidak menimbulkan hak atau kewajiban. Ini jelas melanggar prinsip hukum dan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang hanya mewajibkan materai untuk dokumen yang menimbulkan hak dan kewajiban, seperti perjanjian jual beli, kontrak kerja, sewa-menyewa, atau surat kuasa.

Suket tetap sah tanpa materai karena hanya bersifat keterangan, sedangkan perjanjian yang mengikat menciptakan hak dan kewajiban baru bagi para pihak, sehingga wajib dibubuhi materai agar sah di pengadilan. Perbedaan ini sederhana, tapi sering diabaikan di birokrasi.

Praktik keliru ini bukan sekadar formalitas, tapi beban nyata bagi rakyat. Bayangkan, masyarakat harus membayar tambahan hanya karena kebiasaan administratif yang salah kaprah. Suket hanya menguatkan fakta, sedangkan perjanjian yang sah mengikat hukum, dapat menjadi dasar tuntutan bila dilanggar. Materai menjadi instrumen yang memberi kekuatan hukum pada dokumen semacam ini, bukan sebagai pajangan atau sumber pungutan tambahan.

Sudah saatnya aparat berhenti menjadikan materai sebagai alat pemerasan administratif.

Edukasi petugas dan sosialisasi publik harus dijalankan agar masyarakat tidak dirugikan. Materai seharusnya menguatkan dokumen hukum yang sah dan menegaskan hak serta kewajiban para pihak, bukan menjadi simbol formalitas yang memberatkan rakyat. Jangan biarkan birokrasi salah kaprah terus berjalan materai adalah kekuatan hukum, bukan beban tambahan.

VB-SF.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *