
JAKARTA, (variabanten.com)-Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil, Selasa (18/11).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah RKUHAP dibahas terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas selama hampir setahun sejak 6 November 2024.
Dia juga mengklaim pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat. Tak hanya itu, ia kembali mengklaim 99,9 persen substansi perubahan RUU tersebut merupakan masukan masyarakat.
Namun klaim Habiburokhman itu dibantah. Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.
Koalisi terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.
KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa KUHAP yang resmi disahkan bakal berlaku pada 2 Januari 2026 bersama KUHP yang sudah lebih dulu disahkan. Supratman mengatakan pemberlakuan dua undang-undang tersebut menandai kesiapan dua kitab hukum hukum, baik dari aspek formil maupun materil.
(*/Fais).






