
SERANG, (variabanten.com)-Sebanyak 480.757 warga di Provinsi Banten yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan yang dilakukan Kementerian Sosial menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH.,MM.,MH menilai keputusan tersebut berpotensi mengancam akses layanan kesehatan bagi ratusan ribu warga kurang mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan nasional.
Dalam pernyataannya, Basuki menegaskan bahwa negara seharusnya hadir melindungi warganya, bukan justru mencabut hak dasar mereka atas layanan kesehatan. Menurutnya, penonaktifan massal ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan pendataan antara pemerintah pusat dan daerah, serta minimnya pendekatan yang humanis dalam pengambilan kebijakan.
Basuki mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan dan penonaktifan peserta PBI. Ia meminta agar proses verifikasi data dilakukan dengan lebih akurat & transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, banyak warga rentan sangat bergantung pada BPJS PBI untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar berorientasi pada administratif semata.
VB- Fais.





