Opini Hukum “Penerapan Pasal Perlawanan terhadap Penguasa dalam Perspektif Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia” Oleh Fahmi Wahyudi, SH. Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Penegakan hukum terhadap tindak pidana perlawanan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu persoalan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan memastikan kewibawaan aparat penegak hukum tetap terpelihara. Namun di sisi lain, penerapan pasal-pasal tersebut kerap bersinggungan dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.

Tulisan ini bertujuan menganalisis penerapan pasal-pasal perlawanan terhadap penguasa dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia. Permasalahan utama terletak pada kecenderungan penggunaan pendekatan formalistik oleh aparat penegak hukum dan hakim dalam memaknai unsur “perlawanan” maupun “perintah pejabat yang sah”. Pendekatan tersebut seringkali mengabaikan prinsip proporsionalitas, due process of law, serta konteks kebebasan berekspresi yang melekat dalam negara demokratis.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan KUHP, UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan demonstrasi dan tindakan perlawanan terhadap aparat negara.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP masih menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya multitafsir terhadap unsur-unsur delik. Selain itu, penerapan hukum pidana dalam beberapa perkara cenderung menempatkan stabilitas keamanan di atas perlindungan hak sipil warga negara. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum pidana yang lebih jelas, proporsional, dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara. Prinsip negara hukum menuntut agar setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, hukum pidana memiliki posisi penting sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Salah satu ketentuan dalam hukum pidana yang sering menimbulkan polemik adalah pengaturan mengenai perlawanan terhadap penguasa yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap seseorang yang dianggap melawan atau tidak mematuhi perintah pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.

Dalam praktiknya, penerapan pasal-pasal tersebut sering kali terjadi dalam konteks demonstrasi, aksi protes, atau kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Situasi ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena negara di satu sisi wajib menjaga keamanan dan ketertiban umum, tetapi di sisi lain juga memiliki kewajiban melindungi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Persoalan menjadi semakin serius ketika aparat penegak hukum menggunakan ketentuan pidana tersebut untuk menindak peserta demonstrasi yang dianggap tidak mematuhi perintah pembubaran atau instruksi aparat. Dalam beberapa perkara, penggunaan pasal-pasal tersebut memunculkan tuduhan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul.

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara kepentingan negara dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting dilakukan kajian hukum yang mendalam mengenai bagaimana seharusnya hukum pidana diterapkan agar tetap menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak fundamental warga negara.

Opini hukum ini mencoba memberikan analisis terhadap penerapan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan menggunakan perspektif hukum pidana modern dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan konstruksi hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan dalam penanganan perkara perlawanan terhadap penguasa.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana perlawanan terhadap penguasa dikategorikan sebagai delik terhadap ketertiban umum. Ketentuan ini lahir dari kebutuhan negara untuk memastikan bahwa pejabat yang menjalankan kewenangan berdasarkan hukum dapat melaksanakan tugasnya tanpa hambatan.

Pasal 212 KUHP mengatur mengenai tindakan melawan pejabat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal ini lebih menekankan pada tindakan aktif yang bersifat fisik. Sementara itu, Pasal 216 KUHP mengatur tentang ketidakpatuhan terhadap perintah pejabat yang berwenang. Pasal ini memiliki cakupan lebih luas karena tidak selalu mensyaratkan adanya kekerasan. Adapun Pasal 218 KUHP berkaitan dengan tindakan tidak membubarkan diri setelah diperintahkan oleh penguasa yang sah.

Secara normatif, ketentuan tersebut bertujuan menjaga kewibawaan negara dan efektivitas tugas aparat penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, unsur-unsur dalam pasal tersebut seringkali menimbulkan multitafsir. Misalnya, pengertian “perintah yang sah” tidak selalu mudah ditentukan, terutama apabila tindakan aparat dipandang melampaui kewenangan atau bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam perspektif hukum pidana modern, pemidanaan tidak boleh hanya didasarkan pada pendekatan formalistik semata. Unsur-unsur tindak pidana harus ditafsirkan secara hati-hati dengan memperhatikan konteks sosial, politik, dan hak asasi manusia. Penafsiran yang terlalu luas terhadap unsur “perlawanan” berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang sebenarnya sedang menggunakan hak demokratisnya.

Oleh sebab itu, penerapan pasal-pasal tersebut harus memperhatikan asas legalitas, asas proporsionalitas, serta prinsip due process of law. Negara tidak boleh menggunakan hukum pidana secara berlebihan untuk membungkam kritik atau aspirasi publik.

Hak atas kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak fundamental dalam negara demokrasi. UUD NRI Tahun 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Meskipun demikian, hak kebebasan berpendapat bukanlah hak yang bersifat absolut. Negara dapat melakukan pembatasan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip necessity dan proportionality.

Permasalahan muncul ketika aparat negara menggunakan alasan ketertiban umum untuk membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan. Dalam banyak kasus demonstrasi, tindakan pembubaran massa dilakukan tanpa pendekatan persuasif dan tanpa mempertimbangkan hak-hak peserta aksi.

Dalam perspektif HAM, tindakan aparat harus diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas. Artinya, pembatasan terhadap hak warga negara hanya dapat dilakukan apabila benar-benar diperlukan dan dilakukan secara seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai.

Penggunaan hukum pidana sebagai alat represif terhadap demonstrasi damai jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Negara seharusnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir, bukan sebagai instrumen utama dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Salah satu persoalan utama dalam penerapan pasal perlawanan terhadap penguasa adalah kecenderungan pendekatan formalistik dalam putusan pengadilan. Dalam pendekatan ini, hakim lebih menitikberatkan pada aspek kepatuhan terhadap perintah aparat tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan hak asasi manusia.

Pendekatan formalistik berangkat dari asumsi bahwa setiap perintah aparat negara harus dianggap sah dan wajib dipatuhi. Akibatnya, setiap bentuk penolakan atau ketidakpatuhan dapat dipandang sebagai tindak pidana.

Padahal, dalam negara hukum demokratis, keabsahan suatu perintah pejabat tidak hanya ditentukan oleh status jabatan pejabat tersebut, tetapi juga harus diuji berdasarkan legalitas tindakan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam beberapa perkara demonstrasi, hakim cenderung mengabaikan fakta bahwa peserta aksi sedang menjalankan hak konstitusionalnya. Pertimbangan hakim lebih banyak diarahkan pada kepentingan menjaga stabilitas keamanan dibandingkan perlindungan kebebasan sipil.

Pendekatan seperti ini menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi peradilan dan objektivitas penegakan hukum. Hukum pidana seolah dijadikan alat untuk memastikan kepatuhan absolut terhadap negara tanpa ruang bagi kritik atau perbedaan pendapat.

Menurut penulis, pendekatan formalistik tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. Hakim seharusnya menggunakan pendekatan yang lebih substantif dengan mempertimbangkan konteks sosial, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.

Dalam teori keadilan Aristoteles, keadilan dibedakan menjadi keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban secara proporsional, sedangkan keadilan korektif bertujuan memulihkan keseimbangan akibat adanya pelanggaran hukum.

Dalam konteks penegakan hukum pidana terhadap demonstran, keadilan tidak boleh hanya dipahami sebagai penghukuman terhadap pelaku. Keadilan juga harus mempertimbangkan hak-hak warga negara sebagai subjek hukum.

Apabila aparat penegak hukum menggunakan kekuasaan secara berlebihan dan kemudian menjadikan ketidakpatuhan masyarakat sebagai tindak pidana, maka hukum kehilangan esensi keadilannya. Pemidanaan yang tidak mempertimbangkan konteks sosial hanya akan melahirkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.

Selain teori keadilan, teori pertanggungjawaban pidana juga penting digunakan dalam menilai penerapan pasal perlawanan terhadap penguasa. Menurut Roeslan Saleh, seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf.

Dalam kasus demonstrasi, hakim seharusnya mempertimbangkan apakah tindakan peserta aksi benar-benar memiliki niat melawan hukum atau justru merupakan bentuk ekspresi demokratis yang dilindungi konstitusi. Tidak semua ketidakpatuhan terhadap aparat dapat serta merta dipandang sebagai tindak pidana.

Pendekatan yang terlalu represif justru bertentangan dengan tujuan hukum pidana modern yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu nilai utama.

Salah satu isu penting dalam penerapan pasal perlawanan terhadap penguasa adalah potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Kriminalisasi terjadi ketika hukum pidana digunakan secara berlebihan untuk membatasi aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dalam praktik di Indonesia, tuduhan melawan aparat seringkali digunakan terhadap peserta demonstrasi, aktivis, mahasiswa, maupun kelompok masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak selalu netral. Dalam kondisi tertentu, hukum pidana dapat menjadi instrumen kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik dan membatasi ruang kritik publik.

Padahal, demokrasi membutuhkan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol terhadap pemerintah. Kritik terhadap kebijakan negara tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap kewibawaan negara.

Penggunaan pasal-pasal pidana secara eksesif terhadap demonstran dapat menimbulkan chilling effect, yaitu rasa takut masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berekspresi. Akibatnya, partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi menjadi menurun.

Negara harus memahami bahwa stabilitas keamanan tidak boleh dicapai dengan cara membungkam kebebasan sipil. Penegakan hukum yang sehat justru harus memberikan ruang dialog dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Prinsip due process of law merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan prosedur yang sah.

Dalam konteks penanganan demonstrasi, aparat negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Penggunaan kekuatan oleh aparat harus dilakukan secara proporsional dan hanya sebagai langkah terakhir.

Prinsip proporsionalitas menghendaki adanya keseimbangan antara tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan yang dilakukan. Pembubaran demonstrasi atau penangkapan peserta aksi harus benar-benar didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Apabila tindakan aparat dilakukan secara berlebihan, maka negara dapat dianggap melanggar hak asasi manusia. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu memahami bahwa kewenangan yang dimiliki bukanlah kekuasaan tanpa batas.

Dalam beberapa kasus, penggunaan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP justru memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip proporsionalitas. Ketidakpatuhan kecil atau tindakan pasif seringkali langsung diproses secara pidana tanpa upaya penyelesaian yang lebih persuasif.

Menurut penulis, pendekatan seperti ini harus diubah. Negara perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan restoratif dalam menangani konflik antara aparat dan masyarakat.

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Restorative justice menekankan penyelesaian konflik melalui dialog, pemulihan hubungan sosial, dan partisipasi semua pihak.

Dalam konteks demonstrasi atau perlawanan terhadap aparat, pendekatan restoratif dapat menjadi alternatif yang lebih manusiawi dibandingkan penggunaan pidana penjara.

Tidak semua konflik antara masyarakat dan aparat harus diselesaikan melalui pemidanaan. Dalam banyak kasus, akar persoalan justru terletak pada kurangnya komunikasi, ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, atau tindakan aparat yang dianggap represif. Pendekatan restoratif memungkinkan negara dan masyarakat membangun solusi yang lebih adil tanpa mengorbankan hak asasi manusia. Selain itu, pendekatan ini juga dapat mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan dan menghindari stigmatisasi terhadap warga negara.

Penerapan restorative justice tidak berarti menghilangkan kewibawaan negara. Sebaliknya, pendekatan ini menunjukkan bahwa negara mampu menyelesaikan konflik secara demokratis dan berkeadaban.Karena itu, aparat penegak hukum dan hakim perlu mulai mengedepankan pendekatan restoratif dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan demonstrasi dan kebebasan berpendapat.

Pembaharuan hukum pidana menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi perkembangan masyarakat demokratis. Ketentuan mengenai perlawanan terhadap penguasa harus dirumuskan secara lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Reformulasi hukum pidana perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, definisi mengenai “perintah yang sah” harus dijelaskan secara tegas agar tidak semua instruksi aparat dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Kedua, unsur “perlawanan” harus dibatasi secara ketat agar tidak mencakup tindakan pasif atau ekspresi damai warga negara.
Ketiga, hukum pidana harus menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam penerapannya. Selain reformulasi norma, perubahan paradigma aparat penegak hukum juga sangat penting. Aparat harus memahami bahwa demonstrasi dan kritik publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Penegakan hukum yang demokratis bukanlah penegakan hukum yang menuntut kepatuhan absolut, melainkan penegakan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan sipil.

Dengan demikian, hukum pidana dapat berfungsi secara ideal sebagai instrumen perlindungan masyarakat sekaligus penjaga demokrasi.

Penerapan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dalam praktik peradilan pidana Indonesia masih menimbulkan berbagai persoalan hukum dan hak asasi manusia. Ketentuan tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga ketertiban umum dan kewibawaan negara, namun dalam praktiknya sering digunakan dalam konteks demonstrasi dan kebebasan berekspresi.

Pendekatan formalistik yang digunakan aparat penegak hukum dan hakim cenderung menempatkan kepatuhan terhadap perintah aparat sebagai prioritas utama tanpa mempertimbangkan konteks hak konstitusional warga negara. Akibatnya, penerapan hukum pidana berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Dalam negara hukum demokratis, penegakan hukum pidana harus memperhatikan prinsip due process of law, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen represif untuk membungkam kritik atau aspirasi publik. Karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum pidana yang lebih jelas dan proporsional, serta perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih demokratis dan berkeadilan.
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *