Tangerang Selatan (Varia Banten) – Perkembangan Sistem Hukum Nasial. Oleh Ari Priyanto (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang).

Di berbagai negara di dunia pemikiran tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat bergantung pada konservatif atau tidaknya golongan yang berkuasa. Negara-negara otokratis yang dikuasai oleh golongan yang ekslusif cenderung menolak perubahan. Karenanya, mereka akan cenderung pada pemikiran konservatif tentang hukum sehingga hanya melihat hukum sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Ada dua faktor yang mendesak diambilnya sikap yang progresif tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat, yaitu :
1. Keinginan untuk secepatnya menghapuskan peninggalan kolonial, dan
2. Harapan-harapan yang ditimbulkan pada masyarakat dengan tercapainya kemerdekaan.

Secara sosiologis adanya Politik Hukum Nasional memang menjadi keharusan segera setelah Indonesia merdeka, sebab dengan terjadinya kemerdekaan, secara sangat revolusioner telah terjadi perubahan idealita dan realita masyarakat Indonesia. Mengingat perkembangan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang masih berusaha untuk mencari bentuk atau format yang sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi dan nilai-nilai yang terkandung dimasyarakat dan ditambah lagi dengan tidak menafikan begitu besarnya pengaruh sistem hukum lainnya baik secara kultural maupun secara hukum memberikan akibat tersendiri dalam pembentukan masyarakat di dalam pembinaan hukum nasional.

Negara Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tentunya sangat membutuhkan pembinaan dan pengembangan Sistem Hukum Nasional dalam rangka mendorong dan mendukung pembangunan di segala bidang. Meminjam istilah Roscoe Pound bahwa “as tool as social engineering”, maka sesungguhnya pembinaan dan pengembangan hukum nasional sudah semestinya dapat memberikan arah dan jalan bagi hukum, masyarakat dan negara untuk saling terkait satu dengan yang lainnya.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, guna melihat pemahaman teoritis yang lebih mendalam dalam hubungannya dengan pembangunan hukum di Indonesia pendapat Philppe Nonet dan Philip Selznick menarik untuk disimak tentang hubungan antara tingkat perkembangan negara dan tipe produk hukumnya. Ada dua tipe produk hukum yang lahir dari tingkat perkembangan integrasi nasional yang berbeda di setiap negara, yaitu tipe hukum menindas dan tipe hukum otonom.

Dari penjelasan diatas terdapat suatu permasalahan yaitu transisi demokrasi sebagai salah satu pemicu dari perubahan dalam sistem hukum nasional mau tidak mau menuntut diadakannya perubahan atas sistem hukum nasional ke arah yang lebih baik lagi dalam upaya menetapkan sistem hukum nasional yang sesuai dengan cita negara Indonesia. Kekaburan bentuk negara hukum yang disebabkan oleh tidak menguatnya sistem hukum yang diimplementasikan oleh negara Indonesia menjadi salah satu alasan dari banyak alasan perlunya penetapan Sistem Hukum Indonesia. Berangkat dari berbagai permasalahan yang telah dieksplorasi di dalam latar belakang diatas menimbulkan sebuah permasalahan dan pertanyaan yang berkaitan dengan perkembangan Sistem Hukum Nasional saat ini.

Pembahasan :
Istilah sistem paling sering digunakan untuk menunjuk pengertian metode atau cara dan sesuatu himpunan unsur atau komponen yang saling berhubungan satu sama lain menjadi satu kesatuan yang utuh.
Negara adalah merupakan organisasi kekuasaan yang nampaknya keluar terdiri dari aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang tersusun di dalam suatu tatanan hukum, oleh karena itulah seperti dikemukakan di atas, maka saat berdirinya negara akan bersamaan pula dengan saat berdirinya sistem hukum negara tersebut.

Hukum (sama dengan ekonomi atau politik atau masyarakat) merupakan suatu sistem, yang terdiri dari sekian banyak unsur yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi, sedemikian rupa sehingga apabila satu unsur tidak berfungsi (bekerja) sebagaimana mestinya. demikian pula, apabila salah satu bagiannya (misalnya peraturannya) diubah, semua unsur hukum lainnya harus diubah juga.

Berangkat dari pengertian diatas bahwah sistem hukum adalah suatu atau tatanan yang teratur dari berbagai unsur menjadi suatu keharusan yang saling menguatkan untuk mencapai tujuan. Sistem hukum diciptakan agar tidak terjadi tumpang tindih antar sistem itu sendiri, sistem hukum ini berlaku dengan baik apabila didukung dengan asas hukum yang baik pula. Sistem hukum mengatur segala aktivitas kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal dunia bahkan mengatur orang yang masih di dalam kandungan dengan syarat lahir hidup. kemerdekaan bangsa Indonesia sangat rumit dan sangat diskriminatif terhadap bangsa/penduduk Indonesia sendiri sehingga setelah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, sistem peradilan ini dianggap perlu untuk disederhanakan menjadi satu sistem yang sama untuk semua warga negara dan penduduk Indonesia dengan melakukan unifikasi hukum.

Perkembangan sistem hukum nasional sejatinya harus menjadi keinginan bersama dari segenap elemen pemerintahan guna menciptakan sebuah sistem hukum yang tertata dan sistematis yang mengarah kepada pembangunan hukum nasional. Perkembangan sistem hukum nasional tentunya merupakan input dari lapisan masyarakat dalam melihat pelaksanaan sistem hukum yang ada saat ini.

Jika berkaca pada sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 sebelum amandemen dikatakan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”, maka sesungguhnya corak sistem hukum Indonesia diwarnai oleh sistem hukum Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental dengan berasaskan kepada kepastian hukum (Rechtsstaat).

Perkembangan Sistem Hukum Nasional semestinya tidak meninggalkan sumber hukum materiil sebagai dasar pembentukan sistem hukum yang mencerminkan semangat ke-Indonesia-an. Sumber hukum materiil yang dicerminkan dengan Pancasila, cita masyarakat Indonesia, nilai-nilai, norma-norma, kekeluargaan, musyawarah, gotong royong, toleransi dan sebagainya yang menjadi ciri dari masyarakat Indonesia harus menjadi skala prioritas dalam melakukan penataan terhadap sistem hukum Indonesia ke depannya. Semangat ke-Indonesia-an tentunya harus terpancar dari perkembangan sistem hukum nasional. Dalam artian, tidak dibenarkan meninggalkan semangat di atas dengan cara menggunakan konsep-konsep yang lainnya yang secara nyata bertentangan sehingga menyebabkan sistem hukum nasional menjadi terganggu.

Hal tersebut khususnya tercermin dalam Pasal 24 F yang menentukan bahwa negara menata dan mengembangkan sistem hukum nasional dengan memelihara dan menghormati keberagaman nilai-nilai hukum dan sumber- sumber hukum yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya, pembangunan sistem hukum Indonesia seharusnya mengarah kepada cita negara (staatsidee) Indonesia yang sejauh mungkin harus dibangun secara khas dalam arti tidak meniru paham individualisme- liberalisme yang justru telah melahirkan kolonialisme dan imperialisme yang harus ditentang, ataupun paham kolektivisme ekstrim seperti yang diperlihatkan dalam praktek di lingkungan negara-negara sosialis-komunis. Dengan kata lain, semangat yang melandasi pemikiran para pendiri Republik Indonesia adalah semangat sintesis, semangat untuk melakukan kombinasi atau semangat untuk menciptakan suatu paham baru.

Oleh karena itu, perkembangan sistem hukum Indonesia yang salah satunya didorong oleh perkembangan tatanan kehidupan masyarakat, mengarahkan pembangunan sistem hukum Indonesia kepada pembangunan hukum yang mencerminkan kehidupan masyarakat itu sendiri. Sub sistem hukum-sub sistem hukum Indonesia tentunya tidak boleh bertentangan dengan semangat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Di sisi lainnya, pengaruh dari sistem hukum yang lainnya seperti sistem hukum anglo saxon, sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum islam maupun sistem hukum adat harus dijadikan sebagai bahan pembanding bagi terciptanya sistem hukum Indonesia yang lebih baik lagi. Untuk itu, pembangunan hukum nasional harus mampu mengimbangkan antara kepentingan das sein dan das sollen, antara teori dan kenyataan. Pembangunan hukum nasional tidak hanya baik di atas kertas saja, namun lebih jauh dari itu output dari blue print pembangunan hukum nasional harus dapat dimplementasikan serta diterapkan sebaik-baiknya sebagaimana tujuan negara Indonesia yang tercantum di dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Menyikapi perkembangan hukum nasional sebagaimana telah dijelaskan di atas, perlu kiranya diingatkan kembali bahwa perkembangan sistem hukum nasional dalam kerangka pembangunan sistem hukum nasional tetap memperhatikan konsep pemikiran hukum tentang ius constitum maupun ius constituendum agar dalam pembangunan sistem hukum nasional dapat diramalkan dengan sedemikan rupa arah perkembangan hukum ke depannya dengan menjadikan keberlakuan hukum positif sekarang sebagai bahan pertimbangan dan rujukan bagi pengembangan terhadap aspek-aspek hukum yang akan dikembangkan yang diselaraskan dengan perkembangan masyarakat.

Pengembangan sistem hukum nasional mestinya tetap berorientasi untuk jangka panjang dalam penerapannya. Pemikiran-pemikiran tentang pengembangan hukum nasional ke depan tentunya sejak dini sudah dipikirkan guna menetapkan arah pembangunan hukum nasional. Semangat “cita rasa Indonesia” di dalam setiap produk hukum yang dihasilkan mesti tetap dipertahankan, semangat citarasa yang tentunya tidak bertentangan dan berseberangan dengan nilai-nilai yang lainnya yang masih dipegang teguh dan dapat diterima oleh masyarakat. Pelunturan atas “citarasa Indonesia” dalam pembinaan hukum nasional sedapat mungkin dihindarkan agar pembinaan hukum nasional ke depan benar-benar merupakan hukum yang sesuai dengan masyarakat Indonesia.

Akhirnya, tidak ada pilihan lain selain dari menjejaki ulang nilai-nilai norma hukum bangsa Indonesia yang dulunya terbentuk dari indigenous legal system dan dibentuk dengan sistem hukum Indonesia yang bercorak ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Hal ini sangat ideal dan menitikberatkan kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(VB-BS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.