Tangerang Selatan (Varia Banten) – Pemalsuan Tanda Tangan! Bagaimana Penyelesaian Perkaranya? Oleh Riki Bramandita (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten).
Baru-baru ini Dewan Masjid Indonesia (DMI) memecat Muh. Arief Rosyid, Kepala Bidang Ekonomi DMI. MAR memalsukan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni dalam surat undangan festival Ramadhan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Surat yang bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 itu berisi undangan kepada Wakil Presiden untuk menghadiri festival Ramadhan sekaligus di seluruh Indonesia. Berbagai acara selama sebulan penuh Ramadhan berupa pameran UMKM, kuliner halal, dan buka puasa bersama.
Definisi Pemalsuan Tanda Tangan
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pemalsuan berasal dari kata “Palsu” yang berarti tidak sah, tiruan, curang, dan tidak jujur. Pemalsuan dapat dipahami sebagai perbuatan meniru sesuatu atau membuat sesuatu secara tidak sah sehingga tampak seperti yang asli. Sedangkan menurut KBBI online, pemalsuan yaitu proses, cara, perbuatan memalsu.
Pemalsuan tanda tangan merupakan upaya atau tindakan memalsukan tanda tangan dengan meniru bentuk tanda tangan yang dipalsukan. Sedangkan menurut Adam Chazawi dalam bukunya Pelajaran Hukum Pidana Bagian I menyatakan bahwa, “Pemalsuan merupakan kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakkebenaraan atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya”.
Pembuktian Keaslian Tanda Tangan
Pierce Havard mengemukakan bahwa, “Tanda tangan yang dibuat oleh seseorang walaupun berpuluh-puluh, beratus-ratus, beribu-ribu kali diulang tidak akan pernah kembali sama seperti yang sudah ada. Namun, berdasarkan kepada ciri-ciri yang khas serta permanen dari tanda tangan dapat diketahui asli atau palsu”.
Apabila ingin mengetahui apakah tanda tangan itu asli atau palsu, dapat memeriksanya dalam tahap percobaan mengubah tanda tangan penulis dan membuat grafis tanda tangan tersebut sehingga spesifikasi sebelumnya pun tidak dapat dihapus secara permanen.
Oleh karena itu, meskipun tanda tangan berubah dari format aslinya, penulis tidak dapat menghindari penarikan atau pembelajaran tanda tangan secara otomatis dan dapat melakukan ini dengan mencari elemen grafisnya.
Ancaman Pidana Pemalsuan Tanda Tangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai berikut:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Terkait pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Muh. Arief Rosyid, maka sepanjang terdapat bukti yang cukup, Arief Rasyid dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu sebagai orang yang menganjurkan (uitlokker) pemalsuan surat, dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.
Adapun ancaman pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Muh. Arief Rosyid sama dengan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 yaitu hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun. (VB-BS).