BANTEN, (variabanten.com)
Maraknya pemberitaan Eva Emilia anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang membuat kuasa hukumnya Basuki, SH,. MM,. MH angkat Bicara.

Basuki, SH,. MM,. MH saat dikonfirmasi disela-sela menunggu panggilan sidang, tepatnya diarea Pengadilan Negeri Serang – Banten Mengatakan tidak semuanya benar.

“Berita yang diterbitkan teman-teman di beberapa media yang ada di daerah Tangerang dan sekitarnya itu adalah tidak semuanya benar, kenapa saya sebutkan tidak semuanya benar? sejak peristiwa ini terjadi di sekitar September 2021 itu ada penyebabnya-penyebabnya.
Ungkapnya, Rabu, 24/08/2022.

Lanjutnya, klien kami itu meminta haknya, hak dimaksud yaitu berupa teransaksi jual beli tanah seharga satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp. 1.250.000.000,-) termasuk biaya untuk pengurusan dokumen dan balik nama, namun sampai waktu yang diperjanjikan tanah dan surat di maksud tidak pernah disampaikan kepada klien kami.” Tegas Basuki.

Yang kedua terang Basuki, pihak yang menjual tanah tadi, bersama teman-temannya berupaya untuk mendekati klien kami, dan akhirnya ditawarkanlah oleh si pelapor berupa bisnis properti, katanya dia butuh dana sekitar 1 Miliar untuk mengurus dokumen terkait, dana diberikan dengan iming-iming yang sangat luar biasa, dengan berjalanya waktu ternyata perumahannya adalah diduga perumahan fiktif.

“Ketiga teman-temannya itu menawarkan lagi pekerjaan yaitu kepada klien kami untuk membuat interior, dengan harga dua ratus lima puluh juta rupiah (Rp. 250.000.000,-) dan itu sudah dibayarkan 90% artinya dua ratus dua puluh limah jutah rupiah (Rp. 225.000.000,-) sama halnya sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak bisa memberikan apa yang mereka janjikan”.

“Maka klien kami datang kepada mereka, namun bukan hal baik didapat, tapi malah terjadi penganiayaan terhadap klien kami, karena klien kami datang berdua tidak sendirian, bersama rekannya sekaligus asiten pribadinya yang biasa ngantar ke mana-mana, beliau minta dilepaskan pegangan si pelapor itu, bukan dilepaskan, tapi malah makin nambah dilakukan penganiayaan terhadap klien kami, maka temannya tadi merangsek masuk walau sempat 3 kali dihalang-halangi oleh teman-teman pelapor yang ada di tkp, lalu melompat ke meja memukul kepala pelapor, betul terjadi pemukulan tapi itu ada sebab akibatnya”. Tegas Basuki.

“setelah terjadi pemukulan si Terpukul yang saat ini menjadi pelapor itu dia bilang (Bang ini salah paham, dan malam itu pun telah terjadi perdamaian dan pengobatan) dan anehnya paginya mereka buka laporan polisi, maka klien kami pun jarak satu hari juga buka laporan polisi”. Terang Basuki.

dan perlu diketahui (Basuki – Red) laporan polisinya Ini tadinya di satu unit, salah satu di Polres Metro Tangerang Kota dan akhirnya itu dipecah yang satu tetap di tempat semula yang satu dipindahkan ke unit lain, dan klien kami perlu diketahui (Basuki-Red) sebagai pelapor dan juga terlapor selalu menjalankan apa yang diminta oleh pihak kepolisian dan sebagai informasi juga bahwa pelapor yang melaporkan Klien saya itu statusnya sudah menjadi tersang, lebih dulu dari pada klien kami, tapi kami tidak pernah minta apapun kepada pihak terkait karena dalam hal ini bukan pemindahan yang utamanya

tapi bagaimana haknya itu kembali, terkait tiga hal yang dimaksud tadi, adanya pembelian tanah yang tidak kunjung beres, yang harga satu milyar dua ratus limah puluh juta rupiah (Rp. 1.250.000.000,-) kemudian yang satunya perkara satu milyar(Rp. 1.000.000.000,-) tanah yang katanya pembangunan Perumahan tadi, dan dua ratus dua puluh limah juta (Rp. 225.000.000,-) itu kami sudah melakukan upaya hukum dengan cara keperdataan, awalnya kami masih somasi 1, satu somasi 2 dan sormasi 3, tapi mereka tidak menghiraukan, dan akhirnya karena mereka tidak koperatif, kami buka laporan polisi ke Polda Metro Jaya, ke tiganya laporan itu yang dua ada di Polda Metro Jaya masih dalam proses yang satu dilimpahkan ke Polres kota Tangerang juga masih dalam proses.

“Artinya apa yang terjadi berita yang berkembang saat ini adalah tidak benar dan tidak seimbang karena tidak pernah minta konfirmasi kepada kami. Tegas Basuki yang diketahui juga sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Perkumpulan Advokat Indonesia Ini.

“Harapan saya kepada teman wartawan dalam pembuatan berita harus berimbang, hasil konfirmasi, bukan memberitakan sepihak, jalankan fungsinya sesuai aturan agar tidak menyesatkan” Tutup Advokat Basuki.

Reporter : Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © Varia Banten. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.