Malingping-Lebak (variabanten.com)-Pemasangan plang yang dilakukan pada hari Kamis 16/2/2023 oleh Ahli Waris Ibu Keswi (alm) disebabkan karena adanya konflik sengketa tanah darat yang terletak di kampung Polotot RT 11 RW 01 Desa Malingping Selatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten milik Ahli Waris almarhum Keswi bin karta yang Sudah bersertifikat atas nama Keswi Bin Karta dan belum pernah dijual atau dipindah tangan kepada pihak manapun, akan tetapi ada pihak lain yang mengklaim sebagai tanah miliknya. Sebelum pemasang plang dilakukan tim Kuasa Hukum telah melayangkan surat ijin kepada pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa setempat dan ditembuskan kepada Ketua RT, Ketua RW, Muspika Kecamatan Malingping, Polres Lebak, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan Para Saksi yang tinggal disekitar tanah dan adanya Surat Keterangan dari Desa Malimping Selatan bahwa Keswi Bin Karta (alm) dan suaminya Ismail Bin Marga mempunyai 9 (sembilan) orang anak.
Kemudian setelah Keswi Bin Karta dan suaminya meninggal dunia Sertipikat tanah tersebut di ambil oleh salah satu ahli waris atas nama Soleman tanpa sepengetahuan 8 (delapan) orang Ahli Waris yang lainnya.
Kemudian Sertpikat tersebut di mutasi menjadi atas nama Soleman, dengan di bantu oleh oknum ASN berinisial YY, dan Soleman dinyatakan sebagai Ahli Waris tunggal.
Sementara mutasi Sertipikat tersebut diduga cacat hukum, karena objek tanah darat dimaksud berada di desa Malingping Selatan skan tetapi administrasi mutasi dilakukan di Desa Sukamanah.
Setelah selesai di mutasi Sertipikat tersebut dipinjamamkan ke orang lain dan selanjutnya dijaminkan ke Bank Danamon, berjalannya waktu kewajiban setoran perbulannya tidak dibayar sehingga pihak Bank Danamon diduga melelang tanah tersebut, sedangkan 8 (delapan) orang Ahli Waris tidak ada yang tau kalau Sertpikatnya sudah di mutasi.
Adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh seorang oknum Ahli Waris, Ahli Waris yang 8 (delapan) orang tidak dapat menerima akan hal tersebut, sehingga Para Ahli Waris meminta bantuan kepada Kantor Hukum Basuki Law Firm untuk membela hak-haknya.
Selanjutnya Ahli Earis Ibu Keswi (alm) bersama Tim Kuasa Hukum Melakukan pemasangan Plang berupa pemberitahuan bahwa tanah tersebut, “Dalam Pengawasan Kantor Hukum Basuki & Partners”.
Ketua tim Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Keswi (alm) Agus Rahidi pada saat memimpin langsung kegiatan pemasangan plang dilokasi yang terletak di Desa Malimping Selatan Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, mengatakan kepada awak media, “Dilakukanya pemasangan plang tersebut berdasarkan surat kuasa dan SHM No. 01142 C. Desa No. 941 P.105 D.11, yang sampai saat ini lahan tanah seluas -+ 4.368 m” (Empat ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) tersebut Belum pernah dijual belikan kepada pihak lain”.
Adanya pihak lain yang mengklaim lahan tanah darat tersebut yang diduga adanya persekongkolan dari pihak oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mengalihkan hak Klien kami tanpa ada dasar peralihan yang jelas secara hukum yang berlaku”, ujar Agus sapaan akrapnya.
Masih dari tim Basuki Law Firm “Asep Setiawan Als. Gamer dan E. Djayadi” juga menyampaikan hal senada ke awak media, timnya akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan hukum kepada Klienya hingga perkaranya dinyatakan selesai baik dengan mediasi secara persuasif maupun secara hukum yang berlaku. “Kami atas nama tim Basuki Law Firm mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan BPPKB dan PEMUDA PANCASILA yang telah hadir ikut serta membantu dan mengawal pemasangan plang tersebut hingga selesai, semoga kerjasama ini tetap terjalin dengan tetap selalu mengedepankan norma-norma hukum yang berlaku”. Pungkasnya. (*/Putra Trisna).