Praperadilan IJP Gugur, Satreskrim Polres Serang Mempercepat Status Terdakwa IJP dan Mangkir Tidak Datang Sidang Pertama

SERANG, (variabanten.com) – Sidang Praperadilan sebagai prinsipal IJP yang dibela Tim Basuki Law Firm dinyatakan gugur oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena pihak Kapolresta Serang dan Satreskrim Polres Serang mempercepat status IJP menjadi terdakwa.

Sebelumnya, Tim Basuki Law Firm pada tanggal 4 Agustus 2025, mendaftarkan prinsipal IJP untuk sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.

Panggilan untuk sidang Praperadilan pertama diagendakan tanggal 19 Agustus 2025, pihak Tim Basuki Law Firm menunggu jadwal sidang dari jam 09:00 WIB sampai jam 14:00 WIB baru dimulai sidang Praperadilan tersebut. Karena pihak Termohon Satreskrim Polres Serang tidak kunjung datang.

Saat sidang dimulai, Hakim menanyakan legal standing pihak Tim Basuki Law Firm, akan tetapi pihak Termohon Satreskrim Polres Serang tidak ada yang datang menghadiri sidang Praperadilan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kuasa Hukum Pemohon Basuki, SH., MM., MH., merasa heran atas lambatnya pemeriksaan perkara kliennya, “Kami ajukan permohnan pada tanggal 4 Agustus 2025, Relass tanggal sidang pada 19 Agustus 2025, selanjutnya hari ini baru masuk ruang sidang hakim tunggal menyatakan permohonan praperadilan dianggap gugur karena Pemohon setatusnya sudah menjadi Terdakwa, hal ini menyimpang jauh dari semangat yang diisaratkan oleh KUHAP”

Kita sama sama tahu bahwa gugurnya permohonan praperadilan adalah karena perkara pokok telah dilakukan pemeriksaan, tutup Basuki.

VB-Ag.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *