
SERANG, (variabanten.com)-Dalam hukum Islam, begal/perampok disebut sebagai Hirabah atau Qutha’u Thariq (penyamun jalanan). Tindakan ini masuk kategori dosa besar karena merampas harta, mengancam nyawa, dan meresahkan masyarakat.
Sikap Muslim Saat Dibegal (Ikhtiar)
Islam mengajarkan untuk menjaga harta dan kehormatan.Usahakan tidak panik dan memohon perlindungan Allah SWT.
Utamakan Keselamatan Nyawa:
Jika begal bersenjata dan mengancam nyawa, Islam tidak wajib mempertahankan harta. Nyawa (hifz nafs) lebih berharga daripada harta.
Melawan Jika Mampu: Jika keselamatan terancam atau begal berniat membunuh, kita dibolehkan bahkan diwajibkan melawan sekuat tenaga.
Mati Saat Melawan Begal adalah Syahid
Jika terpaksa melawan untuk mempertahankan diri, harta, atau keluarga, dan ternyata korban gugur, maka ia mati dalam keadaan syahid.
Rasulullah sallallah ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ، أَوْ دُونَ
دَمِهِ، أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid, siapa yang dibunuh karena membela keluarganya maka ia syahid, atau karena membela darahnya, atau karena membela agamanya maka ia syahid.
(HR. Abu Dawud dari Sa’id bin Zaid No. 4772)
Orang yang mati dalam keadaan seperti itu disebut syahid, namun tetap wajib di mandikan dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.
Para ulama mengistilahkan dengan syahid akhirat. Di akhirat ia mendapat pahala syahid, tetapi di dunia tetap diurus sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin.
Salam Officium Nobile..
VB-Putra Trisna.





