Menakar Urgensi Putusan Pemaafan Hakim dalam Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia, Oleh: Suwadi, SH, MH. (Praktisi Hukum)

SERANG, (variabanten.com)-Dunia peradilan Indonesia tengah berada di ambang transformasi besar. Di tengah riuh rendah tuntutan publik akan hukuman maksimal bagi para pelanggar hukum, terselip sebuah konsep yang terdengar paradoks namun fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru: Putusan Pemaafan Hakim atau Judicial Pardon.

Sebagai seorang Advokat yang sehari-hari bergelut di ruang sidang, penulis melihat fenomena ini bukan sekadar keringanan hukuman, melainkan sebuah revolusi paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi. Namun, apa sebenarnya Putusan Pemaafan Hakim itu? Mengapa negara kini memberi ruang bagi hakim untuk menyatakan seseorang bersalah namun tidak menjatuhkan pidana?

Selama puluhan tahun, sistem hukum Indonesia sering dikritik karena dianggap “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Kita sering mendengar kisah miris tentang Nenek Minah yang diproses hukum karena memetik tiga buah kakao, atau kakek yang dipidana karena menebang pohon di lahan yang disengketakan. Di sinilah Judicial Pardon hadir sebagai “katup penyelamat.”

Secara yuridis, Putusan Pemaafan Hakim adalah kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan kepada terdakwa, meskipun tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Hukum bukan sekadar mesin hitung pasal. Putusan pemaafan adalah pengakuan negara bahwa dalam situasi tertentu, penderitaan batin, penyesalan, dan perbaikan keadaan jauh lebih berharga daripada jeruji besi.”

Konsep ini secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dasar hukum utama pemaafan hakim tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan pemaafan dengan mempertimbangkan:

1. Ringannya tindak pidana;
2. Keadaan pribadi terdakwa;
3. Keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana dan yang terjadi kemudian;
4. Ketelitian, kesabaran, dan kejujuran dari terdakwa;
5. Dampak pidana terhadap kehidupan terdakwa di masa depan; dan
6. Kepentingan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut, Pasal 70 KUHP Baru menegaskan bahwa jika hakim memberikan pemaafan, maka dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, tetapi tidak dijatuhkan pidana.

Sebagai Advokat, kami sering menemui Klien yang secara teknis melanggar aturan, namun secara moral tidak layak dipidana. Mari kita bedah melalui kacamata investigasi terhadap tiga alasan utama mengapa pemaafan hakim menjadi krusial:

1. Mencegah “Overcrowding” Lapas. Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang kronis. Memasukkan pelaku tindak pidana ringan atau pelaku yang telah berdamai dengan korban hanya akan membebani keuangan negara dan menciptakan “sekolah kejahatan” baru di dalam penjara.

2. Pemulihan Korban (Restorative Justice). Putusan pemaafan biasanya didahului oleh proses perdamaian. Jika korban sudah memaafkan dan kerugian telah diganti, apakah penjara masih relevan? Hukum pidana modern bergeser fokus: bukan seberapa lama orang dikurung, tapi seberapa jauh harmoni masyarakat pulih.

3. Aspek Kemanusiaan (The Human Element). Hakim bukan robot. Dalam beberapa kasus, pelaku melakukan tindak pidana karena keterpaksaan yang sangat mendesak atau ketidaktahuan yang sangat mendasar. Memberikan label “narapidana” kepada mereka bisa menghancurkan masa depan dan keluarga mereka secara permanen.

Tentu saja, pemaafan ini tidak berlaku untuk semua orang. Investigasi kami menemukan kekhawatiran di kalangan akademisi bahwa pasal ini bisa menjadi “celah” bagi pelaku kejahatan kerah putih atau koruptor jika tidak diawasi dengan ketat.

Namun, KUHP Nasional telah memberikan batasan. Judicial Pardon umumnya ditujukan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 (lima) tahun. Hakim wajib memberikan pertimbangan yang sangat detail dan objektif. Jika pertimbangan hakim dianggap subjektif tanpa dasar yang kuat, Jaksa Penuntut Umum tetap memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum banding.

Masyarakat harus memahami bahwa “Dimaafkan” bukan berarti “Tidak Bersalah”. Seseorang yang menerima Putusan Pemaafan Hakim tetap memiliki catatan hukum bahwa ia telah melakukan perbuatan pidana. Bedanya, ia tidak perlu menjalani hukuman fisik.

Berikut adalah kriteria yang biasanya menjadi pertimbangan kuat hakim dalam memberikan pemaafan:

1. Adanya Perdamaian. Adanya surat kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

2. Nilai Kerugian Kecil. Dampak ekonomi atau fisik dari perbuatan tersebut sangat minim.

3. Pelaku Baru Pertama Kali. Bukan seorang residivis atau pemain lama dalam dunia kriminalitas.
4. Faktor Usia atau Kesehatan. Pelaku yang sudah sangat renta atau memiliki penyakit kronis.

Putusan Pemaafan Hakim adalah bukti bahwa hukum Indonesia sedang bertumbuh menjadi lebih dewasa. Ia tidak lagi hanya bicara tentang “mata ganti mata,” melainkan tentang “hati ganti hati.” Sebagai Advokat, saya melihat ini sebagai secercah harapan bagi pencari keadilan yang terjebak dalam kaku dan dinginnya teks undang-undang.

Keadilan sejati tidak selalu ditemukan dalam dinginnya sel penjara, terkadang ia justru hadir dalam sebuah pengampunan yang diberikan oleh negara melalui ketukan palu sang hakim.

Salam Keadilan,

_______
Referensi hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (sebagai semangat awal).
3. Asas Hukum: ‘Summum Ius, Summa Iniuria’ (Keadilan yang tertinggi bisa menjadi ketidakadilan yang tertinggi jika diterapkan tanpa nurani).
VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *