
SERANG, (variabanten.com)-Managing Partner Basuki Law Firm, Basuki.,SH.,MM.,MH menyoroti serius dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pertanahan di Kota Serang yang nilainya disebut-sebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Menurut Basuki.,SH.,MM.,MH, dugaan pungli yang terjadi harus segera diusut secara transparan dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Ia meminta agar pihak-pihak yang terlibat, baik oknum maupun jaringan yang bermain dalam praktik tersebut, diberikan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dalam pengurusan hak atas tanah. Jika benar nilainya mencapai miliaran rupiah, maka ini bukan persoalan kecil dan harus dibongkar sampai tuntas,” tegas Basuki.
Fakta ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni saat konferensi pers di Kantor Kejari Serang, Rabu 20 Mei 2026 malam.
Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Kantor Kota Serang, Taufik Rokhman dan lima tersangka lain. Kelimanya yakni, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023, Pit Gunawan; Kasi PHP 2023–2025, Ahmad Munardi; Kasi PHP periode 2025-2026 Deni Marzuki.
Kemudian, Kasi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) 2021–2025, Ade Kusnandar dan Gunawan Wibisana selaku Kasi Survei dan Pemetaan (SP) periode 2021–2025.
Basuki.,SH.,MM.,MH berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, praktik-praktik yang merugikan warga dapat dicegah dan tidak kembali terulang di kemudian hari.
VB-Fais






