
TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)-Sengketa dalam dunia bisnis adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat sepenuhnya dielakkan. Setiap hubungan kontraktual dari perjanjian jual beli sederhana hingga kontrak infrastruktur bernilai triliunan rupiah mengandung potensi konflik yang dapat lahir dari perbedaan interpretasi klausul perjanjian, kegagalan pemenuhan prestasi, keterlambatan pembayaran, perubahan kondisi pasar yang tidak diantisipasi, maupun perbedaan kepentingan yang berkembang seiring berjalannya waktu. Pertanyaan fundamentalnya bukanlah apakah sengketa akan terjadi, melainkan bagaimana sengketa itu diselesaikan secara paling efektif, efisien, dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat. Dalam konteks inilah negosiasi tampil sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang tidak hanya paling tua dalam peradaban manusia, tetapi juga paling relevan dalam realitas bisnis modern yang menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan keberlanjutan relasi komersial jangka panjang.
Dalam karya fundamentalnya Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (2002), Mochtar Kusumaatmadja merumuskan bahwa fungsi hukum dalam masyarakat yang sedang membangun tidak boleh berhenti pada fungsi kontrol sosial (social control) semata, melainkan harus mampu menjadi sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering) sebuah adaptasi kritis dari pemikiran Roscoe Pound yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks spesifik Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun. Mochtar Kusumaatmadja menegaskan: “Fungsi hukum dalam masyarakat yang sedang membangun tidak cukup hanya sebagai sarana kontrol sosial atau sebagai sarana penyelesaian sengketa; ia harus juga menjadi sarana untuk memperlancar proses perubahan masyarakat secara tertib”. Implikasi langsung dari pemikiran revolusioner ini terhadap mekanisme penyelesaian sengketa bisnis sangat mendalam apabila hukum harus berfungsi sebagai fasilitator kemajuan dan pemelihara ketertiban, maka mekanisme penyelesaian sengketa yang paling selaras dengan semangat Mochtar Kusumaatmadja adalah yang mampu merestorasi hubungan, memelihara kepercayaan, menghasilkan solusi yang dapat diterima dan dilaksanakan secara sukarela oleh semua pihak, bukan yang menghasilkan “pemenang” dan “pecundang” melalui proses adversarial yang berlarut-larut dan destruktif. Negosiasi, dalam pengertian ini, adalah ekspresi paling otentik dari hukum fungsional sebagaimana dikehendaki Mochtar Kusumaatmadja.
Negosiasi dari bahasa Latin “negotiari” yang berarti “melakukan bisnis” adalah proses komunikasi dua arah antara para pihak yang bersengketa dengan tujuan mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama, tanpa keterlibatan pihak ketiga yang berwenang memutus. Karakteristik fundamental negosiasi mencakup: voluntarisme (kesukarelaan penuh), fleksibilitas prosedur, kerahasiaan proses dan hasil, serta kedaulatan penuh para pihak atas solusi yang dihasilkan. Secara hukum positif Indonesia, negosiasi mendapat pengakuan eksplisit dan normatif dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU APS), yang menetapkan negosiasi langsung antarpihak sebagai pintu pertama yang harus ditempuh sebelum beralih ke mekanisme lain. Pada tataran yang lebih fundamental, legitimasi negosiasi berakar pada asas otonomi kehendak (party autonomy) sebagaimana dijamin dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (pacta sunt servanda). Sudikno Mertokusumo, dalam Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (2007), menegaskan bahwa tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan keadilan justru lebih mudah terwujud manakala para pihak sendiri yang merumuskan penyelesaian konflik mereka, karena kesepakatan yang lahir dari kehendak bersama memiliki tingkat kepatuhan dan keberlanjutan yang jauh lebih tinggi daripada putusan yang dipaksakan dari luar.
Sebuah dimensi yang sering diabaikan dalam diskursus hukum kontemporer, namun sangat signifikan secara metodologis adalah kenyataan bahwa negosiasi bukan instrumen teknis yuridis yang semata-mata diimpor dari tradisi common law Anglo-Amerika. Koesnoe, dalam Catatan-Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini (1979), dalam kajiannya tentang hukum adat Indonesia, menunjukkan dengan meyakinkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian merupakan bagian integral dari living law yang telah berakar jauh sebelum kodifikasi hukum modern, ia adalah cara bangsa Indonesia secara historis menyelesaikan konflik sosial dalam komunitas-komunitas adatnya. Semangat musyawarah mufakat yang terkandung dalam sila keempat Pancasila bukan sekadar nilai ideologis abstrak; ia merupakan kristalisasi dari epistemologi sosial bangsa Indonesia tentang bagaimana konflik seharusnya diselesaikan bukan melalui konfrontasi yang menghasilkan pemenang dan pecundang, melainkan melalui dialog yang menghasilkan consensus.
Fisher dan Ury merumuskan prinsip kunci ini dengan sangat tepat: “Be hard on the problem, soft on the people” — keras terhadap masalah, lunak terhadap hubungan manusiawi. Dalam konteks sengketa bisnis korporasi di mana hubungan jangka panjang seringkali merupakan aset yang paling berharga yang sedang dipertaruhkan, pendekatan integratif adalah yang paling dianjurkan dan paling sejalan dengan tujuan hukum yang sesungguhnya. Konsep ini secara mendalam beresonansi dengan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum harus menjadi sarana yang memperlancar, bukan yang menghambat dan mempersulit relasi-relasi produktif dalam masyarakat. Dalam memilih mekanisme penyelesaian sengketa, pertimbangan strategis harus melampaui sekadar pertimbangan hukum teknis semata. M. Yahya Harahap, dalam Hukum Acara Perdata (2013), menegaskan bahwa pilihan forum penyelesaian sengketa harus selalu dimulai dari yang paling ringan dampaknya terhadap hubungan para pihak, dan baru beralih ke mekanisme yang lebih formal apabila upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.
David Lax dan James Sebenius, dalam The Manager as Negotiator (1986), menegaskan bahwa negosiator yang sukses adalah mereka yang mampu secara simultan menciptakan nilai (create value) dan mengklaim nilai (claim value) sebuah keseimbangan yang sulit dicapai tanpa pemahaman mendalam tentang dimensi hukum dari sengketa yang sedang dihadapi. Dalam praktik profesional, konsultan hukum mengemban empat peran kunci yang tidak tergantikan: pertama, sebagai analis risiko hukum: mengidentifikasi dan mengkuantifikasi dengan tepat risiko hukum yang dihadapi klien apabila negosiasi gagal dan sengketa harus dibawa ke forum formal; kedua, sebagai drafter yang presisi: memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dicapai diformulasikan dalam bahasa hukum yang tidak ambigu, komprehensif, dan dapat ditegakkan (enforceable) di kemudian hari; ketiga, sebagai advisor strategis: memberikan nasihat berbasis hukum tentang kapan harus membuat konsesi, kapan harus mempertahankan posisi, dan kapan harus mempertimbangkan eskalasi ke mekanisme lain; serta keempat, sebagai pelindung integritas proses: memastikan bahwa klien tidak tertekan untuk menerima kesepakatan yang merugikan akibat ketidaksetaraan informasi atau ketidakseimbangan posisi tawar.
Kekhawatiran yang paling sering muncul tentang negosiasi dalam kalangan praktisi hukum adalah: apakah kesepakatan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menjamin pelaksanaannya apabila salah satu pihak kemudian mengingkarinya? Jawabannya tegas dan tidak perlu diragukan: ya, apabila kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesepakatan negosiasi yang diformulasikan sebagai perjanjian perdamaian (dading) berdasarkan Pasal 1851 s.d. 1864 KUH Perdata memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan perjanjian pada umumnya ia berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan hukum yang sah. R. Subekti, dalam Hukum Perjanjian (2005), menegaskan bahwa dading yang telah disepakati adalah kontrak baru yang menggantikan hubungan hukum sebelumnya dan menutup kemungkinan para pihak untuk mengajukan klaim yang sama di kemudian hari, sebuah kepastian hukum yang sangat berharga dalam konteks bisnis. Lebih jauh, apabila dading tersebut dikukuhkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian (acta van dading), maka ia memperoleh kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (res judicata). Mariam Darus Badrulzaman, dalam Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga (2015), menambahkan bahwa asas itikad baik (goede trouw) dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata berlaku sejak fase pra-kontraktual termasuk selama proses negosiasi berlangsung, sehingga para pihak yang bernegosiasi terikat oleh kewajiban hukum untuk bertindak jujur, transparan, dan tidak menyembunyikan informasi material yang relevan bagi pengambilan keputusan pihak lain. Sutan Remy Sjahdeini, dalam Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (1993) mengingatkan bahwa ketidakseimbangan posisi tawar yang ekstrem antara perusahaan multinasional dan mitranya berpotensi merusak legitimasi moral dan bahkan legalitas dari kesepakatan yang dicapai, sehingga konsultan hukum wajib memastikan bahwa proses negosiasi berlangsung secara setara, berimbang, dan bebas dari paksaan.
Di atas seluruh pertimbangan strategis dan teknis, terdapat satu prinsip yang menjadi jiwa dan roh dari negosiasi yang bermartabat dan yang mengikat para pihak secara hukum sejak proses negosiasi dimulai: itikad baik (good faith atau bona fides). Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik, dan doktrin serta yurisprudensi Indonesia telah memperluas kewajiban ini ke fase pra-kontraktual yaitu selama proses negosiasi berlangsung, sebelum kesepakatan formal tercapai. J. Satrio, dalam Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (1995), menegaskan bahwa negosiasi yang dilakukan dengan itikad buruk (bad faith), misalnya dengan sengaja menunda proses tanpa tujuan yang sah, menyembunyikan informasi material, atau menggunakan negosiasi semata sebagai taktik mengulur waktu sambil memperkuat posisi di jalur litigasi dapat melahirkan tanggung jawab hukum tersendiri berdasarkan doktrin culpa in contrahendo, yakni tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam fase pra-kontraktual. Herlien Budiono, dalam Ajaran Umum Hukum Perjanjian (2010), memperkuat pandangan ini dengan menyatakan bahwa prinsip itikad baik bukan sekadar norma hukum teknis yang dapat dipandang sebagai formalitas, melainkan merupakan nilai moral yang menghubungkan hukum perjanjian dengan martabat manusia sebagai dasar dari seluruh sistem hukum. Relevansinya dengan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja sangat dalam: bagi Mochtar, hukum yang baik adalah hukum yang dihayati dan ditaati bukan karena paksaan, melainkan karena ia dirasakan adil dan bermakna oleh mereka yang hidup di bawahnya dan prinsip itikad baik adalah jembatan antara norma hukum positif dengan nilai-nilai moral yang menghidupinya.
Pilihan untuk menyelesaikan sengketa bisnis melalui negosiasi bukanlah sekadar pilihan pragmatis yang didorong oleh pertimbangan efisiensi semata. Ia merupakan pilihan yang mencerminkan kematangan hukum, kedewasaan bisnis, dan penghormatan mendalam terhadap martabat semua pihak yang terlibat, sebuah pilihan yang selaras dengan orientasi hukum progresif dan fungsional sebagaimana diajarkan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Ketika dua entitas bisnis mampu duduk bersama, membicarakan perbedaan secara terbuka dan jujur berdasarkan itikad baik, dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama tanpa harus menyerahkan nasib mereka kepada otoritas eksternal yang bersifat memaksa, itulah hukum yang bekerja pada tingkat yang paling tinggi dan paling bermartabat, yang menempatkan manusia sebagai subjek hukum yang berdaulat atas kehidupan dan hubungan hukumnya sendiri. Mochtar Kusumaatmadja mengajarkan kita bahwa hukum yang hidup adalah hukum yang mampu merespons kebutuhan nyata masyarakat secara fungsional dan adil dan dalam realitas bisnis Indonesia yang semakin terintegrasi dengan perekonomian global, kemampuan menyelesaikan sengketa secara efektif dan bermartabat melalui negosiasi adalah bukan sekadar kompetensi teknis yang diharapkan dari seorang pengacara atau legal counsel yang profesional, melainkan sebuah kontribusi nyata bagi terwujudnya iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkesinambungan, yang pada akhirnya adalah tujuan tertinggi dari hukum itu sendiri.
VB-Putra Trisna.






