
TANGERAN SELATAN, (variabanten.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, YCQ ( GY ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2023–2024. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar, meskipun sebelumnya KPK sempat memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Y ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Perkara berawal dari keputusan Menteri Agama yang mengubah distribusi kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur komposisi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui keputusan menteri, proporsi tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen dari total tambahan kuota sebanyak 20.000 orang. Dengan demikian, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Permasalahan muncul karena perubahan itu dilakukan tanpa revisi undang-undang maupun perubahan regulasi setingkat peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut hanya didasarkan pada surat keputusan menteri. Menurut analisis BPK, perubahan komposisi kuota tersebut memicu tambahan beban operasional yang berdampak pada kerugian negara.
Dalam perkembangannya, Y mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan alasan tidak terdapat dasar hukum yang memadai. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, status tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan berlanjut.
Persoalan utama dalam perkara ini terletak pada batas pertanggungjawaban pidana seorang menteri ketika mengambil kebijakan yang bertentangan dengan norma peraturan perundang-undangan di atasnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah menetapkan secara eksplisit proporsi kuota haji. Karena itu, perubahan terhadap proporsi tersebut pada prinsipnya harus dilakukan melalui perubahan undang-undang, bukan sekadar keputusan administratif menteri.
Pertanyaan yuridis yang kemudian muncul adalah: apakah kebijakan yang melanggar ketentuan undang-undang otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, ataukah lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran hukum administrasi negara?
Pertanyaan ini menjadi penting karena tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan tiga unsur utama, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta adanya kerugian negara.
Dalam perkara ini, belum terlihat adanya bukti yang menunjukkan bahwa Y memperoleh keuntungan pribadi dari perubahan distribusi kuota tersebut. Kebijakan itu memang dapat dianggap menguntungkan kelompok tertentu, yakni calon jamaah haji khusus, tetapi kelompok tersebut merupakan bagian dari masyarakat umum, bukan pihak tertentu yang memiliki relasi personal dengan pengambil kebijakan.
Isu lain yang tidak kalah penting adalah pembedaan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi. Dalam hukum administrasi negara, keputusan pejabat publik yang melampaui kewenangan atau menyimpang dari aturan dapat dibatalkan melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak setiap kesalahan administratif seharusnya langsung ditarik ke ranah pidana.
Dalam negara hukum yang sehat, terdapat hierarki penyelesaian terhadap tindakan pejabat publik. Pertama, melalui mekanisme administrasi. Kedua, melalui mekanisme politik. Dan ketiga, melalui hukum pidana apabila memang ditemukan unsur korupsi yang nyata. Ketika seluruh pelanggaran administrasi langsung dipidana, batas antara maladministrasi dan kejahatan korupsi menjadi kabur.
Pendapat Hukum
Dari sudut pandang hukum pidana, perkara ini memunculkan persoalan serius terkait kriminalisasi kebijakan publik. Sampai sejauh ini, belum terdapat indikasi kuat bahwa Yaqut mengambil keputusan tersebut dengan tujuan memperkaya diri sendiri ataupun pihak tertentu secara personal. Kebijakan tersebut, meskipun dapat dinilai keliru secara administratif, tetap lahir dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea atau niat jahat merupakan elemen mendasar. Tanpa adanya bukti mengenai niat untuk memperoleh keuntungan pribadi, dasar penerapan tindak pidana korupsi menjadi problematis.
Selain itu, perlu dibedakan secara tegas antara pertanggungjawaban administrasi, pertanggungjawaban politik, dan pertanggungjawaban pidana. Ketiganya memiliki karakter dan mekanisme yang berbeda.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi, misalnya melalui pembatalan keputusan oleh PTUN. Jika kebijakan tersebut dipandang merugikan kepentingan publik secara luas, maka ruang evaluasi politik juga terbuka. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. Perbedaan signifikan antara estimasi awal KPK dan hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara dalam konteks kebijakan publik tidak selalu mudah dihitung secara pasti. Berbeda dengan kasus suap atau penggelapan yang kerugiannya konkret, kerugian akibat kebijakan biasanya melibatkan asumsi, proyeksi, dan estimasi ekonomi yang masih dapat diperdebatkan.
Karena itu, terdakwa seharusnya diberi ruang yang luas untuk menguji metodologi perhitungan kerugian tersebut. Dalam perspektif due process of law, ketidakpastian mengenai nilai kerugian negara dapat memengaruhi legitimasi penuntutan pidana.
Kesimpulan
Perkara kuota haji yang menjerat Yahya Cholil Qoumas memperlihatkan problem mendasar dalam praktik penegakan hukum terhadap kebijakan publik. Kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang memang dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum administrasi, tetapi tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sampai saat ini, belum terdapat bukti yang secara jelas menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu secara personal. Di sisi lain, perhitungan kerugian negara pun masih menyisakan perdebatan metodologis. Dalam konteks demikian, penggunaan instrumen pidana perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kebijakan administratif.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menggantikan mekanisme administrasi dan mekanisme politik. Jika batas antara ketiganya tidak dijaga secara tegas, maka setiap kebijakan pejabat publik yang kontroversial berpotensi berujung pidana ketika terjadi pergantian kekuasaan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara akuntabilitas pejabat publik, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap prinsip rule of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
VB-Putra Trisna.






