
TANGERANG SELATAN, (varibanten.com)
Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara pemilik hutan hujan tropis terbesar di dunia yang memegang peranan krusial sebagai paru-paru dunia dan benteng pertahanan ekologis global. Keberadaan kawasan hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan (life support system), melainkan juga penyimpan cadangan karbon (carbon sink) terbesar yang menjaga stabilitas iklim global. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, laju deforestasi, degradasi lahan, alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur skala besar, serta kegiatan pertambangan yang masif telah memicu krisis ekologis yang fatal, mulai dari bencana banjir bandang, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun.
Krisis ekologis yang terjadi saat ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai fenomena alam biasa, melainkan sebagai akibat nyata dari Anthropocene era—ketika aktivitas manusia dan kegagalan tata kelola (governance failure) merusak tatanan ekosistem. Secara konstitusional, Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat telah dijamin dengan tegas dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi seluruh sumber daya alam demi kemakmuran rakyat serta keberlanjutan antar-generasi (intergenerational equity).
Oleh karena itu, instrumen hukum tidak boleh hanya diposisikan sebagai alat legitimasi eksploitasi ekonomi semata. Hukum harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai instrumen perlindungan (protective instrument) dan pencegahan (precautionary instrument). Opini publik ini disusun untuk menyoroti urgensi pembenahan norma dan penegakan hukum kehutanan di Indonesia sebagai upaya normatif dan praktis dalam mencegah eskalasi krisis ekologis yang kian mengancam.
ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
Berdasarkan latar belakang krisis ekologis dan dinamika regulasi di sektor kehutanan, terdapat 3 (tiga) isu hukum utama yang menjadi fokus pembahasan dalam opini hukum ini:
A. Isu Harmonisasi Norma dan Komersialisasi Kawasan Hutan
Bagaimanakah konsistensi normatif dan penerapan asas kepastian hukum (legal certainty) dalam regulasi sektor kehutanan Pasca-UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) yang dituduh melonggarkan perizinan lingkungan dan mengorbankan asas kelestarian ekologis demi investasi?
B. Isu Efektivitas Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Sejauh mana efektivitas penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dan penerapan sanksi pidana/administrasi dalam penegakan hukum lingkungan hidup terhadap korporasi pelaku perusakan dan pembakaran hutan?
C. Isu Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Bagaimana pemenuhan hak-hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam tata kelola hutan adat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 sebagai garda terdepan pelestarian ekosistem hutan? B. Isu Efektivitas Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).
ANALISIS HUKUM
Penilaian Asas Precautionary Principle dalam Regulasi Kehutanan.
Dalam hukum lingkungan internasional maupun nasional, dikenal Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Asas ini menegaskan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup. Namun, dalam praktik perundang-undangan terkini, terjadi pergeseran paradigma dari kerangka perlindungan (protection-oriented) menuju kerangka kemudahan berinvestasi (investment-oriented).
Penyederhanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pergeseran izin lingkungan menjadi instrumen Persetujuan Lingkungan dalam skema Risk-Based Approach (RBA) memicu kekhawatiran melemahnya pengawasan pra-izin. Ketika mekanisme penapisan awal difasilitasi tanpa pengawasan ketat, fungsi preventif hukum otomatis terdegradasi, yang pada akhirnya meningkatkan potensi krisis ekologis di wilayah rentan.
Peran Doktrin Strict Liability dan Penegakan Hukum Korporasi.
Pasal 88 UU PPLH mengatur tentang Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), di mana setiap orang yang tindakannya menggunakan B3, menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (fault). Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar oleh korporasi, asas strict liability merupakan senjata yuridis vital.
Sayangnya, eksekusi putusan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan terhadap korporasi sering kali mengalami stagnasi (unexecuted judgment). Hal ini mencerminkan perlunya reformasi sistem penegakan hukum terpadu (integrated law enforcement) yang melibatkan sanksi administratif pencabutan izin (licensing revocation), sanksi pidana pembekuan korporasi, hingga penyitaan aset untuk pemulihan ekologis (ecological restoration).
Pengakuan Hutan Adat dan Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat. Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, serta berwawasan lingkungan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa Hutan Adat adalah Hutan Hak dan bukan lagi Hutan Negara. Meskipun Putusan MK tersebut telah berumur lebih dari satu dekade, penetapan hutan adat di lapangan masih terhambat oleh prosedur birokrasi daerah yang berbelit-belit. Padahal, studi empiris membuktikan bahwa kawasan hutan yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat memiliki tingkat deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan hutan yang dikelola secara komersial. Perlindungan hukum terhadap MHA secara langsung berbanding lurus dengan efektivitas pencegahan krisis ekologis.
Kesimpulan Perlindungan hutan bukan sekadar urusan teknis kehutanan, melainkan perintah konstitusional demi menjamin hak hidup layak dan lingkungan sehat bagi seluruh warga negara. Instrumen hukum Indonesia saat ini memiliki potensi normatif yang kuat (seperti asas strict liability dan mandat UUD 1945), namun mengalami pengebirian akibat kompromi regulasi yang overly profit-oriented serta kelemahan eksekusi penegakan hukum.
Rekomendasi Yuridis
Revisitasi Regulasi: Melakukan judicial review atau legislative review terhadap pasal-pasal dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja yang melemahkan kewajiban AMDAL dan persetujuan lingkungan. Penguatan Eksekusi Putusan: Membentuk lembaga atau mekanisme eksekusi khusus dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kejaksaan untuk mengeksekusi uang pengganti dan pemulihan lingkungan dari korporasi. Percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat: Mendorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memberikan kepastian hukum yang utuh bagi MHA dalam menjaga kawasan hutan adat dari ekspansi destruktif.
Daftar pustaka
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun2023). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (Pengakuan Hutan Adat).
Prinsip Hukum Internasional: Rio Declaration 1992 & Paris Agreement (UU No. 16/2016).
VB-Putra Trisna.






