Anak Bukan Alat Mencari Nafkah: Menyoroti Praktik Anak di Bawah Umur Sebagai Pengemis di Jalan Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, oleh Fajar Wanandi Mahasiswa Hukum Magister Hukum Universitas Pamulang

TANGERANG SELATAN, (variabanten.com)
Pendahuluan
Anak merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan negara, mengingat anak masih berada dalam tahap perkembangan dan belum memiliki kemampuan yang sama dengan orang dewasa untuk melindungi dirinya sendiri.

Berdasarkan data Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat menjaring sebanyak 1.621 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sepanjang tahun 2025. Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, mengungkapkan jumlah tersebut hasil rekapitulasi pelayanan, perlindungan dan pengendalian PMKS dari Januari hingga Desember 2025. “Selama 2025, total PMKS yang kami jangkau sebanyak 1.621 orang dari delapan wilayah kecamatan se-Jakarta Barat,” kata Fajar di Jakarta. Adapun dari 1.621 orang itu, gelandangan menjadi kategori dengan PMKS terbanyak yakni 629 orang. Selanjutnya psikotik 459 orang, pengamen 99 orang, pengemis 74 orang, pak ogah 56 orang, pemulung 26 orang, anak jalanan 19 orang, asongan 11 orang, dan PMKS lainnya 227 orang. Adapun hasil penjangkauan per bulan selama tahun 2025, Januari sebanyak 107 orang, Februari 121 orang, Maret 145 orang, April 113 orang, Mei 167 orang, Juni 155 orang, Juli 182 orang, Agustus 188 orang, September 112 orang, Oktober 118 orang, November 116 orang, dan Desember 97 orang.

Permasalahan menjadi lebih serius ketika kegiatan mengemis dilakukan secara terus-menerus dan anak dijadikan sebagai sumber penghasilan bagi keluarga atau pihak tertentu. Dalam kondisi tersebut, anak berpotensi tidak lagi sekadar membantu keluarga, tetapi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Kegiatan mengemis juga dapat berdampak terhadap pemenuhan hak anak. Anak yang menghabiskan waktu di jalan berpotensi kehilangan kesempatan untuk belajar, beristirahat, bermain, dan mendapatkan lingkungan yang aman.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena Pasal 76I melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Apabila anak ditempatkan atau disuruh mengemis untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi orang lain, kondisi tersebut perlu dilihat sebagai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Namun, tidak setiap anak yang mengemis secara otomatis dapat dikategorikan sebagai korban eksploitasi. Perlu dilihat fakta seperti siapa yang menyuruh, siapa yang menerima atau menguasai hasil mengemis, ada atau tidaknya paksaan, serta dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembang anak.

Oleh karena itu, persoalan anak di bawah umur yang mengemis bukan hanya berkaitan dengan ketertiban umum atau kemiskinan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dan perlindungan anak.
ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
1.Apakah praktik anak di bawah umur yang melakukan kegiatan mengemis dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?
2. Bagaimana pertanggungjawaban hukum orang tua atau pihak lain yang menyuruh, memaksa, membiarkan, atau memanfaatkan anak untuk melakukan kegiatan mengemis guna memperoleh keuntungan ekonomi?
3. Bagaimana bentuk perlindungan dan penanganan yang seharusnya diberikan kepada anak yang ditemukan mengemis agar hak anak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, pengasuhan, dan tumbuh kembang tetap terpenuhi?

ANALISIS HUKUM
Berdasarkan fakta yang telah diuraikan, praktik anak di bawah umur yang melakukan kegiatan mengemis di jalan perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan ekonomi keluarga atau ketertiban umum, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab negara, pemerintah, keluarga, orang tua, dan masyarakat.

Pertama, mengenai apakah kegiatan anak mengemis dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ekonomi. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Dengan demikian, yang perlu dilihat bukan semata-mata bahwa anak memperoleh uang dari kegiatan mengemis, tetapi apakah terdapat pihak yang memanfaatkan, menyuruh, memaksa, atau menempatkan anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Apabila anak sengaja digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan penghasilan bagi orang lain, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan eksploitasi ekonomi.

Namun demikian, tidak setiap anak yang mengemis secara otomatis dapat dikategorikan sebagai korban eksploitasi. Dalam menentukan ada atau tidaknya eksploitasi, perlu dilihat keadaan konkret di lapangan, seperti siapa yang menyuruh anak mengemis, apakah terdapat paksaan atau tekanan, siapa yang menerima dan menguasai hasil mengemis, berapa lama anak melakukan kegiatan tersebut, serta apakah kegiatan tersebut mengganggu pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan tumbuh kembang anak. Dengan kata lain, kondisi ekonomi keluarga dapat menjadi salah satu faktor penyebab anak turun ke jalan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana eksploitasi.

Kedua, mengenai pertanggungjawaban orang tua atau pihak lain. Orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Oleh karena itu, apabila orang tua atau pihak lain justru menyuruh atau memanfaatkan anak untuk mengemis demi memperoleh keuntungan ekonomi, tindakan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 76I. Apabila unsur eksploitasi terbukti, pihak yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan ketentuan pidana terhadap pelanggaran terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Dalam penerapannya, hubungan antara anak dan orang tua perlu diperhatikan secara baik-baik. Kondisi kemiskinan atau ketidakmampuan ekonomi keluarga tidak seharusnya langsung disamakan dengan tindakan eksploitasi. Namun, keadaan tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang menyebabkan anak kehilangan haknya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi keluarga dan hubungan antara pihak yang menyuruh dengan anak, termasuk penggunaan dan penguasaan uang yang diperoleh dari kegiatan mengemis.

Ketiga, mengenai perlindungan dan penanganan terhadap anak yang ditemukan mengemis. Penanganan dapat dilakukan melalui pendataan dan pemeriksaan kondisi anak, termasuk mengetahui alasan anak mengemis dan apakah terdapat unsur paksaan atau eksploitasi. Apabila ditemukan unsur eksploitasi ekonomi, anak perlu mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sedangkan pihak yang menyuruh atau mengeksploitasi anak dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penanganan perlu dilanjutkan dengan pemulihan dan reintegrasi sosial agar anak dapat kembali ke lingkungan keluarga yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya. Dengan demikian, penanganan anak yang mengemis tidak cukup hanya dengan mengeluarkan anak dari jalan, tetapi harus memastikan anak kembali memperoleh pendidikan, kesehatan, pengasuhan, keselamatan, dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.

Kesimpulan Berdasarkan pembahasan mengenai praktik anak di bawah umur sebagai pengemis di jalan, penulis menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya merupakan persoalan ekonomi keluarga atau ketertiban umum, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Faktor ekonomi keluarga, lingkungan, dan kondisi pengasuhan dapat menjadi penyebab anak turun ke jalan untuk mengemis. Namun, kondisi ekonomi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak anak atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, keselamatan, serta tumbuh kembang yang layak.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, praktik anak mengemis perlu dilihat berdasarkan kondisi dan fakta dilapangan. Tidak setiap anak yang mengemis secara otomatis dapat dikategorikan sebagai korban eksploitasi. Namun, apabila terdapat pihak yang menyuruh, memaksa, menempatkan, membiarkan, atau memanfaatkan anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada eksploitasi ekonomi sebagaimana dilarang dalam Pasal 76I dan dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 88 apabila unsur pelanggarannya terbukti.

Oleh karena itu, penanganan anak yang mengemis perlu dilakukan secara menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Anak yang ditemukan dalam kondisi yang mengarah pada eksploitasi harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, pendidikan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasarnya, sementara pihak yang terbukti melakukan eksploitasi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, prinsip “anak bukan alat untuk mencari nafkah” harus menjadi dasar dalam penanganan, sehingga upaya perlindungan anak tidak hanya menghentikan kegiatan mengemis, tetapi juga mencegah anak kembali mengalami eksploitasi dan memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.

Daftar pustaka
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014

Jurnal
I Wayan Edy Darmayasa, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur sebagai Pengemis”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No. 2, 2020, hlm. 104–109.
Mohd. Arief Dwi Prayogo, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dipekerjakan oleh Orang Tua Kandung di Kota Pontianak.”
Octafani Rempe, Muh. Yusril Ilyas, Ahmad Fajri Shafwan, Muhammad Syukur, dan Ibrahim Arifin, “Meninjau Tantangan dan Hambatan dalam Pendidikan Anak Jalanan: Studi Kasus pada Anak-Anak Jalanan di Kota Makassar”, Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 4 No. 5, 2023, hlm. 448–458.
Indah Nurdianti dkk., “Perlindungan Hukum Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak Anak”, Jurnal Pemuliaan Hukum, Vol. 9 No. 1, 2026.
Ganitri, N. N. A. R., Budiartha, I. N. P., & Suryani, L. P. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Menyuruh Anak sebagai Pengemis.” Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 646–650.

Website
https://www.antaranews.com/berita/5340697/sudinsos-jakbar-jaring-1621-pmks-sepanjang-2025?utm_source=chatgpt.com.

VB-Putra Trisna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *